Verifikasi Ijazah Paket Harus Teliti

Kamis 26-09-2019,04:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPW FK-PKBM) Provinsi Banten, mengingatkan panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2019, agar teliti dalam memverifikasi ijazah paket milik bakal calon kepala desa (balon kades). Basyaruddin, Sekretaris DPW FK-PKBM Provinsi Banten mengatakan, tidak semua balon kades memiliki ijazah SD, SLTP dan SLTA yang diperoleh melalui jalur pendidikan reguler di sekolah. Artinya, ada balon kades hanya memiliki ijazah persamaan atau ijazah paket A, paket B dan paket C melalui jalur pendidikan di lembaga PKBM. “Paket A untuk ijazah setingkat SD, paket B untuk ijazah setingkat SLTP dan paket C untuk ijazah setingkat SLTA. Ijazah paket dibolehkan sebagai salah satu berkas persyaratan administrasi mencalonkan kades,” jelas Basyaruddin, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (24/9). Basyarudin mengatakan, terpenting panitia pilkades meneliti keaslian ijazah paket ke dinas pendidikan ataupun lembaga PKBM yang menerbitkan ijazah paket. Ia khawatir beredar ijazah paket yang asli tapi palsu yang biasa disebut aspal. “Saat diverifikasi, nanti ijazah paketnya dicek bikin tahun berapa, angakatan tahun ajaran berapa, itu kecek semua di buku registrasi. Di Kabupaten Tangerang, ada 35 PKBM resmi yang memiliki izin menerbitkan ijazah paket A, paket B dan paket C,” kata Basyaruddin. Sebelum 2017, kata Basyaruddin, ijazah paket A, paket B dan paket C ditanda tangani kepala dinas pendidikan. Selanjutnya, sejak 2017 sampai sekarang, ijazah paket A, paket B dan paket C ditanda tangani kepala lembaga PKBM. Jadi, panitia pilkades dipersilahkan datang ke dinas pendidikan untuk memverifikasi keaslian ijazah paket yang diterbitkan sebelum 2017. Lalu, panitia pilkades dipersilahkan juga datang ke lembaga PKBM penerbit ijazah, untuk memverifikasi keaslian ijazah paket yang diterbitkan sejak 2017 sampai sekarang. “Ingat juga, koordinasi ke dinas pendidikan untuk memastikan legalitas lembaga PKBM,” tambahnya. “Dengan begitu, pentingnya verifikasi faktual itu untuk memastikan benar atau tidaknya pemilik ijazah paket pernah belajar di lembaga PKBM minimal tiga hari dalam sepekan, selama dua hingga tiga tahun,” pungkasnya. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait