Komplotan Begal HP Diringkus, Incar Wanita di Malam Hari

Sabtu 21-09-2019,05:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG - Warga Kota Tangerang khususnya wanita harap waspada. Jika berhenti di lampu merah jangan memainkan handphone (HP). Karena, komplotan begal sedang mengincar. Mereka terkadang menyamar sebagai pengamen. Hal ini terdeteksi setelah polisi menangkap para pelakunya. Pada Senin (9/9), pelaku Rendy Ilham alias Godok dan Triyono melakukan aksinya pada malam hari di depan LP3I Jalan Jendral Sudirman , Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Keduanya menjambret HP milik Atik Susanti yang saat itu sedang mengendarai motor pada pukul 21.30 WIB. Korban yang saat itu hendak pulang ke rumahnya, tiba-tiba dipepet pelaku dan ditarik hingga terjatuh. Setelah terjatuh dan luka-luka, kedua pelaku menggasak barang yang dibawa oleh korban. Atik Susanti mengatakan, tidak tahu jika kedua pelaku ingin menjambret tasnya. Tetapi pada saat di lampu merah, kedua pelaku mendekati dirinya dan langsung menarik tas yang digunakan hingga terjatuh dari motor. "Tiba-tiba kedua pelaku ini menarik tas saya saat saya membawa motor. Saya terjatuh pelipis luka dan dijahit 7 jahitan. Hidung saya berdarah, dan semua badan saya memar. Mereka mengambil tas saya berisikan handpone merek Vivo, uang tunai Rp1,2 juta, KTP, serta ATM CIM Niaga yang berada di dalam tas," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di aula Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (20/9). Atik menambahkan, sempat ditolong warga yang melihat dirinya tidak berdaya terjatuh akibat ditarik pelaku. Tak berapa lama, ia mendapat informasi pelakunya sudah ditangkap oleh anggota Polsek Kota Tangerang. "Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap. Semoga tidak ada lagi kejahatan seperti ini. Saya terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang dengan cepat menangkap pelaku,"paparnya. Sementara itu Kapolsek Tangerang Kompol Puji Hardi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sebanyak 2 kali. Di mana kedua pelaku melakukan di tempat berbeda. Yakni di kawasan tugu Adipura dan juga lampu merah fly over PLN Jalan Jedral Sudirman. "Pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Tetapi yang diakui baru dilakukan ini di lampu merah Adipura dan lampu merah fly over PLN. Untuk di lampu merah Adipura kedua pelaku melakukan aksinya pada Jumat (6/9), sedangkan untuk di lampu merah fly over PLN mereka melakukan aksinya pada Senin (9/9) pada pukul 21.30 WIB," ungkapnya. Puji menuturukan, tetapi yang lebih parah dilakukan pelaku pada Senin lalu. Di mana korbanya adalah wanita yang hendak pulang dari Cimone ke arah Moderland. Kedua pelaku ini dengan tega menarik korban hingga terjatuh. Setelah tidak berdaya keduanya menggasak barang korban dan meninggalkanya dengan kondisi terluka. "Korban langsung pingsan di tempat karena jatuh dari motornya. Setelah terjatuh pelaku membawa kabur tas korban yang berisi handphone, dompet, dan uang senilai Rp. 1,2 juta,"tuturnya. Ia menjelaskan, kejadian tersebut diketahui dari video yang beredar di Instagram, di mana ada salah satu warga meng-upload video wanita yang tidak berdaya dengan luka di bagian kepala karena dijambret. "Dari hasil video tersebut kita lakukan penyelidikan. Pada Selasa (17/9) kami mendapati ada seorang penadah handpohone hasil curian di Jalan Benteng Betawai, pelaku tersebut bernama Sutrisno. Ia mengaku mendapatkan handphone tersebut dari Abdul Muklis dengan harga Rp680 ribu,"imbuhnya. Setelah melakukan interogasi Sutrisno, kata Puji, tim Reskrim Polsek Tangerang segera memburu Abdul Muklis dan Nugi Indra Saputra. Kedua pelaku ini sebagai penjual barang hasil rampasan dari Rendy dan Triyono yang berhasil ditangkap di fly over PLN Jalan Jendral Sudirman pada saat sedang mengamen. "Abdul dan Nugi kita amankan terlebih dahulu. Setelah itu kita mendapatkan petunjuk untuk melakukan penangkapan Rendy dan Triyono. Karena untuk pelaku utama adalah Rendy dan Triyono, untuk Nugi, Adbul dan Sutrisno mereka sebagai penjual dan penadah barang rampasan," katanya. Lanjut Puji mengatakan, untuk kedua pelaku Rendy dan Triyono sempat dilakukan pengejaran di Cipondoh, tetapi keduanya tidak ditemukan. Pada Kamis (19/9), akhirnya tim reskrim Polsek Tangerang berhasil menangkap Rendy dan Triyono di sebuah warnet di Jalan KH. Hasyim Ashari. "Kami sempat mencari pelaku Rendy dan Triyono, setelah kita sisir akhirnya kami menemukan keduanya di sebuah warnet di Jalan KH. Hasyim Ashari. Tidak membutuhkan waktu lama keduanya kami bawa untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya. Pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat, 1 buah handphone Vivo warna hitam, 1 buah jaket warna merah, 1 buah celana warna cokelat, dan 1 buah pisau dapur. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait