Ganti Rugi Tanah Tol Serpong-Balaraja, Harga dari BPN Final, Warga Masih Ragu

Jumat 13-09-2019,06:50 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAGEDANGAN – Warga Desa Malangnengah masih ragu melepas tanah dan bangunan untuk pembangunan tol Serpong-Balaraja sesi I. Sebab, harga yang ditawarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai masih murah. Warga diberikan tenggat waktu 14 hari kerja untuk mempertimbangkan tawaran pemerintah. Jika tetap menolak, akan diselesaikan di pengadilan. Dalam pertemuan dengan warga kemarin, kantor Bersama Keagamaan, Pagedangan, BPN menegaskan harga sudah final. Warga meminta lahan mereka dihargai hingga Rp 10 juta/meter persegi. Itu belum termasuk bangunan. Namun, BPN menawarkan harga Rp 3 juta sampai Rp 8 juta/meter. Bangun, salah seorang warga Desa Malangnengah mengatakan, sudah ada kesepakatan dengan semua warga yang terdampak untuk berkumpul. Membahas langkah yang akan ditempuh secara bersama-sama. “Nilainya kurang dari yang kita inginkan. Nanti malam kita berkumpul bersama membahas langkah ke depan seperti apa. Kita sudah paham semua jadi tidak perlu demo,” tukasnya. Pengakuan salan seorang warga di Desa Jatake, ia memiliki luas lahan 524 meter persegi dengan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp2,6 miliar atau setara Rp5,0 juta/meter persegi. Lalu ada lahan seluas 1.705 meter persegi mendapat ganti rugi Rp13,359 miliar atau setara Rp7,856 juta/meter persegi. Sama halnya dengan warga di Desa Malangnengah yang memiliki luas lahan 200 meter persegi dengan bangunan di atasnya, mendapat ganti rugi Rp1,190 miliar atau setara Rp5,950 juta per meter persegi. Lalu ada lahan 2.394 meter persegi termasuk banguanan di atasnya mendapatkan ganti rugi Rp8,409 miliar atau setara Rp3,512 juta. Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang, Sugiyadi mengatakan, pengadaan lahan untuk proyek tol Serpong-Balaraja sudah masuk tahap ketiga. Yakni, penyampaian nilai dan besaran ganti rugi terhadap tanah warga yang terdampak proyek. Sugiyadi yang juga merangkap sekretaris panitia pelaksana (Panpel) pengadaan lahan, menegaskan harga dari BPN sudah tidak bisa lagi ditawar-tawar. Sebab sudah dihitung tim appraisal yang mempertimbangkan segala faktor. Mulai dari bentuk, peruntukan, letak, dan lama waktu kepemilikan tanah dan bangunan. ”Kita sebagai pelaksana pengadaan tanah, kita tidak ada negosiasi harga. Karena harga sudah final. Kita sampaikan nilai dan musyawarahkan bentuk ganti rugi. Tinggal setuju dan tidak setuju. Rata-rata warga masih pikir-pikir,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres usai musyawarah bersama warga Desa Malangnengah di Kantor Bersama Agama Kecamatan Pagedangan, Kamis (12/9). “Saya gambarkan ke warga, rumah yang terletak di pinggir jalan dengan yang agak jauh dari jalan desa akan berbeda nilainya. Termasuk rumah yang untuk tempat tinggal akan berbeda nilainya dengan rumah sekaligus tempat usaha. Ada nilai fisik dan non-fisik yang masuk dalam hitungan. Sementara, ada pemakaman yang terdampak. Nanti kita relokasi sesuai dengan tahapannya,” imbuhnya. Lahan tol Serpong-Balaraja sesi I akan melintasi wilayah Kecamatan Cisauk dan Pagedangan dengan enam desa. Tanah yang terdampak sebanyak 814 bidang. Rincinya, Desa Sampora sebanyak 64 bidang. Desa Padengan terdampak 52 bidang. Desa Situ Gadung meliputi 197 bidang. Lalu, Desa Kadu Sirung terkena 130 bidang. Kemudian Desa Jatake sebanyak 176 bidang serta Desa Malangnengah terdampak 183 bidang. “Akan tetapi kami masih melakukan perbaikan data, kemungkinan setelah perbaikan mencapai 830 bidang tanah. Luasnya total saat ini 89 hektare di dua kecamatan,” katanya. Hingga kini belum ada pengajuan keberatan atau lahan sengketa pada tahap pelaksanaan pengadaan lahan. Hanya saja, masih ada beberapa lahan warga yang diverifikasi dan diukur ulang atas permintaan pemilik atau ahli waris. Ia mengungkapkan, hasil musyawarah diputuskan warga yang terdampak memerlukan waktu untuk memikirkan ulang. Termasuk, adanya pengaduan kepada pengadilan negeri. “Kita berikan waktu warga 14 hari kerja. Ketika dalam tenggat waktu tidak mengambil keputusan apapun maka dianggap otomatis menyetujui. Total warga yang kita undang 179 pemilik lahan yang terdampak,” sebutnya. Sementara, Sekretaris Camat Pagedangan, Andi Sulaeman mengatakan kecamatan siap memfasilitasi kemauan warga dan penitipan pengadaan lahan. Termasuk, ketika adanya kebuntuan saat musyawarah pergantian nilai kerugian tanah. “Kita fasilitasi semua kepentingan. Warga sudah banyak mengerti perihal pembebasan lahan termasuk tahapannya. Jadi tidak ada pergolakan hingga sekarang. Kita jalankan seusai amanah dari pak camat untuk tidak memihak salah satu pihak, akan tetapi memfasilitasi semua kepentingan,” tegasnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait