TIGARAKSA – Penanganan warga yang bertempat tinggal dibantaran sungai, serta tidak layak huni menjadi perhatian. Berdasarkan pantuan, mereka memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) Kabupaten Tangerang. Temuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, di hadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Tangerang, saat apel rutin, Senin (9/9). Mad Romli mengatakan, ketika melakukan kunjungan kerja di daerah pantai utara (pantura) khususnya, warga yang bertempat tinggal di bantaran sungai. Warga tersebut melaporkan sudah belasan tahun tinggal di bantaran sungai. “Kaitan dengan rumah-rumah yang tidak layak huni. Ada juga yang tinggal di bantaran sungai. Saya tanya perihal KTP mereka. Ketika ditunjukan ternyata berasal dari Kabupaten Tangerang. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” katanya, saat menjadi pembina apel di Lapangan Maulana Yudha Negara. Adapun payung hukum yang harus dijadikan landasan, yakni perda tentang Rusunawa dalam memberantas rumah tidak layak huni. Mad Romli mengungkapkan, perda tersebut harus betul-betul dilaksanakan tanpa adanya hambatan saat pelaksanaan. Sebab, kata dia, perda rusunawa akan lebih efektif apabila para ASN yang bertugas di Orgainasasi Perangkat Daerah mengutamakan pelayanan. Ia menjelaskan, para pegawai harus memahami aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk usaha dalam memberikan pelayanan yang maksimal untuk menunjang kesuksesan jalannya aturan. “Kedepan, karena kemarin kita sudah memiliki perda rusunawa. Ini harus menjadi perhatian semua pihak. Kita akan terapkan secara bertahap, sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang tinggal di bantaran sungai. Harus dipahami dahulu aturannya, serta sampaikan solusi tanpa melanggaar aturan saat ada masalah dilapangan,” jelasnya. Mad Romli menegaskan, para kepala dinas atau OPD untuk lebih memberikan pemahaman kepada para ASN yang bertugas di tempat pelayanan. Sebab, dirinya tidak ingin ada laporan yang kurang baik terhadap pelayanan yang berada di dinas atau kecamatan serta kelurahan. “Kaitan dengan pelayanan di masing-masing OPD. Beberapa hari yang lalu ada saja yang laporan ini dan itu. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi laporan yang negatif. Semoga pelayanan kepada warga semakin baik. ASN itu dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya. “Kaitan pelayan dengan aturan sangat erat kaitannya untuk keberhasilan berjalannya program yang sudah dituangkan. Apabila pelayan kurang maksimal atau tidak sesuai aturan maka program kurang optimal. Sama halnya dengan menjalankan program dari Perda Rusunawa,” tambahnya. (mg-10/mas)
Perda Rusunawa Berantas Rumah Tidak Layak
Selasa 10-09-2019,04:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,22:10 WIB
Angka Belum Pasti, Pemprov Perluas PSG untuk MA
Selasa 05-05-2026,20:58 WIB
Parkir Liar Marak di Rangkasbitung
Selasa 05-05-2026,19:24 WIB
Kejuaraan Panjat Tebing Pelajar Kab. Tangerang, Ajang Pencarian Bakat dan Evaluasi
Selasa 05-05-2026,20:37 WIB
Parpol Tak Boleh Asal Comot Kader
Selasa 05-05-2026,20:43 WIB
Kasus Kekerasan Perempuan Didominasi Anak-anak, Dewan Minta Ada Penanganan Jemput Bola
Terkini
Selasa 05-05-2026,22:12 WIB
WH Desak Pemprov Lebarkan Jalan KH Hasyim Asy’ari
Selasa 05-05-2026,22:10 WIB
Angka Belum Pasti, Pemprov Perluas PSG untuk MA
Selasa 05-05-2026,22:06 WIB
106 Kasus Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang, Kurangnya Sensitivitas Aparat dan Layanan Tidak Merata
Selasa 05-05-2026,22:03 WIB
411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur
Selasa 05-05-2026,21:59 WIB