8 Instansi Teken PKS dengan Dukcapil

Jumat 09-06-2017,05:48 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Sebanyak 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua instansi swasta menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta, di Puspemkot Tangsel, Kamis (8/6).

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Toto Sudarto mengatakan, 6 OPD itu adalah Dinas Kesehatan, RSU Tangsel, Dinas Komunikasi dan Infomatika, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). “Sedangkan swasta adalah RS Permata Pamulang dan RS Hermina Serpong,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (8/6).  Toto menambahkan, kerjasama ini merupakan pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil dan bisa akses oleh OPD atau swasta berdasarkan berjasama. OPD maupun swasta yang kerjasama merupakan mereka yang langsung berhadapan dengan warga.

Dimana OPD maupun swasta yang bekerja sama sudah menggunakan atau berbasis elektronik sebagai dasar transaksi data. “Delapan lembaga ini yang sudah siap dan selanjutnya disusul lainnya,” tambahnya.  Menurut Toto, OPD maupun pihak swasta dapat mengakses data yang dimiliki sesuai PKS yang dibuat. Dinas kesehatan dan RSU Tangsel sudah melakukan kerjasa sama ini sejak lama dan saat ini menambahkan butir kerjasamanya. “Tahun ini kita punya target setengah OPD di Kota Tangsel bisa kerjasama dengan Disdukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan,” tuturnya.  Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel tengah melakukan dua kegiatan dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat. Pertama, kegiatan pelayanan harian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil termasuk e-KTP yang bertujuan agar semua peristiwa kependudukan tercatat dalam database kependudukan.

Kedua, kegiatan konsolidasi dan pembersihan data ganda kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online. “Ini didukung dengan perekaman sidik jari dan iris mata pada saat perekaman KTP-el,” katanya.  Airin menambahkan, program tersebut dilaksanakan untuk menyajikan data yang bisa dipertanggung jawabkan akurasinya. Data memiliki potensi yang signifikan dalam memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun warga.

Sinergtitas antara pemerintah sebagai penyedia data dan warga sebagai penggunanya akan terbangun ketika data pemerintah dapat diakses dengan mudah. “Dan dapat digunakan kembali dengan tujuan inovasi dan kolaborasi,” tambahnya.  Airin menjelaskan, sejak tahun 2016 Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan instansi pemerintah dan lembaga swasta telah dilakukan oleh tiga OPD, yakni Dinas Kesehatan, RSUD dan Dinas Perhubungan dan Kominfo. Tahun ini terdapat penambahan Perjanjian Kerjasama dengan 3 OPD dan dua rumah sakit.  Wanita berkerudung ini berharap, kegiatan ini kedepannya memberikan akses kepada pengguna data untuk menggunakan sesuai dengan kebutuhannya dan berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik. “Sedangkan bagi warga, pemanfaatan data memberikan mereka kemudahan untuk mendapatkan pelayanan secara cepat dan akurat,” ucap alumni Universitas Padjajaran Bandung ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dengan dilakukannya kerjasama ini berarti ada kepercayaaan dari kelurahan, kecamatan, dinas dan instansi lain. “Yakni terkait keakuratan data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil Kota Tangsel,” katanya.  Zudan menambahkan, nantinya warga yang berobat ke rumah sakit tidak perlu mengisi formulir namun, cukup menggunakan mengisi NIK saja. “NIK itu tidak pernah berubah sejak seseorang lahir hingga meninggal, jadi warga lebih mudah saat berubah,” terangnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait