Red Notice Susah, Ini Opsi Pulangkan Paksa Habib Rizieq

Jumat 09-06-2017,05:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengamini pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bahwa penerbitan red noticehanya khusus untuk kejahatan luar biasa atau korupsi. Namun, kata Iriawan, masih banyak opsi yang dilakukan untuk memulangkan Rizieq secara paksa. "Pertama bisa blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya. Kedua adalah police to police. Polisi itu universal, ada hubungannya," kata Iriawan di sela-sela peninjauan Tol Cikampek, Kamis (8/6). Mengenai red notice, kata dia, sejauh ini sedang dianalisis oleh Divisi Hubungan Internasional Polri. Dia menambahkan, Div Hubinter Polri tengah merumuskan berkas untuk memohon kepada Interpol guna menerbitkan red notice itu. "Apakah itu masuk red notice atau tidak, tidak masalah. Red notice tak keluar dari Hubinter, tapi Interpol," kata dia. Saat disinggung apakah Interpol bisa menerbitkan red notice untuk pelaku tindak kejahatan pornografi, Iriawan tidak mau berspekulasi. "Iya, nanti saya menunggu dari Hubinter, terserah dikeluarkan nggak masalah, ngngak jugag gak masalah. Masih ada upaya lain. Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan, ya," tandas dia. (Mg4/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait