TANGERANG - Polsek Teluknaga membekuk dua orang pengedar sabu. Kedua pelaku berinisial KD dan DK yang ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Para pelaku ditangkap saat menyiapkan barang haram tersebut untuk diedarkan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, kedua pelaku sudah hampir 6 bulan mengedarkan narkoba di kawasan Teluknaga. "Jadi setelah mendapatkan informasi, tim melakukan pengintaian. Setelah mendapatkan identitas dan rumah tinggal pelaku, akhirnya anggota menangkap di rumah kosan KD ,"ujarnya, Jumat (30/8). Karim menambahkan, dari penangkapan keduanya, Polisi mengamankan sabu seberat 225,19 gram yang sudah terbungkus plastik kecil dan siap diedarkan. Selain itu, ada juga timbangan digital, uang tunai Rp400 ribu dan puluhan plastik kecil sebagai pembungkus. "Kedua pelaku ini memang selalu menjual sabu sesuai dengan orderan melalui handphone, kami juga terus melakukan penyelidikan mendalam kepada kedua pelaku ini. Untuk pelaku R kami masih lakukan pengejaran, karena keduanya mendapatkan sabu tersebut dari tangan R yang saat ini masih dalam pengejaran,"paparnya. Karim menjelaskan, akan memberikan reward kepada anggota yang mengungkap narkoba tersebut. "Kapolsek Teluknaga baru menjabat belum ada sebulan, tetapi ia sudah mengungkap narkoba di wilayah hukumnya. Maka itu saya selaku kapolres akan memberikan reward bagi anggota saya yang berhasil mengungkap sebuah kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,"ungkapnya. Sementara tersangka KD menuturkan, barang haram tersebut didapati dari orang di dalam lapas. Ada kurir yang mengantarkan barang haram tersebut kepada dirinya. "Ada kurir yang mengantarkan kepada saya untuk saya jual lagi. Tetapi saya tidak tahu, lapas mana yang mengeluarkan sabu tersebut. Karena saya bertemu di beda-beda tempat,"tutupnya. (mg-9)
Edarkan Sabu di Teluknaga, Dua Pemuda Dibekuk
Sabtu 31-08-2019,04:24 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :