SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta Pemkot Cilegon agar pembangunan Pelabuhan Wanasari, Kota Cilegon menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencan Zonasi Wilayah Pesisr dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar usai pertemuan dengan Walikota Cilegon, Edi Ariadi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (27/8). Menurut Muktabar, saat ini, pemprov dan DPRD Banten masih melakukan pembahasan terkait Raperda RZWP3K. Ia mengaku, Pemprov Banten telah membuat area-area kewenangan laut dari nol hingga 12 mil. “Jadi pembangunan pelabuhan di Cilegon harus menunggu Perda RZWP3K jadi. Karena perda ini akan menjadi induk pengembangan, pemanfaatan laut, termasuk agenda kepelabuhan,” katanya. Terkait pertemuan dengan Walikota Cilegon, Muktabar menjelaskan ada peninjauan kembali (review) teknis terkait pembangunan pelabuhan di Cilegon. “Secara normatif kita kembalikan lagi ke aturan formal yaitu untuk tidak mengambil langkah-langkah di luar aturan yang berlaku,” jelasnya. Selain Wanasari, lanjut Muktabar, pemprov juga akan melakukan review terhadap pengembangan pelabuhan nusantara. Terkait pembangunan pelabuhan yang sudah terlanjur dilakukan, Muktabar menilai, jika tidak bertentangan dengan perda, hal itu sah-sah saja. “ Kalaupun ada perizinan yang telah dikeluarkan rekomendasinya, tetap akan disesuaikan ke perda. Nanti kita masukkan, semua kita arahkan ke sana.Yang jelas kalau kondisinya nggak ada yang dilanggar, nggak masalah,” ujarnya. Sementara, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pihaknya melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) telah melayangkan surat kepada Pemprov Banten terkait pembangunan Pelabuhan Wanasari. “Kita ingin provinsi mengeluarkan surat rekomendasi. Karena sesuai dengan rencana induk, seperti pelabuhan nusantara juga termasuk Pelabuhan Wanasari yang dibangun oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ingin dilakukan percepatan pembangunan. Makanya kita rapatkan,” katanya kepada wartawan. Edi mengklaim jika pembangunan Pelabuhan Wanasari tidak bertentangan dengan raperda RZWP3K yang kini masih dalam tahap pembahasan. “Secara tata ruang sudang sesuai dan ternyata di Cilegon nggak ada masalah. Oleh karena itu, saya minta Pak Gubernur memberikan rekomendasi supaya bisa jalan bisa percepat,” ujarnya. Ia mengaku hasil dari pertemuan tersebut adalah Pemprov Banten akan membantu dalam mempercepat rekomendasi. “Ini kan proses perizinan diperlukan, belum lagi ada konsensi yah banyaklah. Tadi juga pemprov akan siap membantu, kalau nunggu (rekomendasi) keluar nanti nggak selesai-selesai. Makanya kita akan diskusi lagi,” katanya. (tb/tnt)
Pembangunan Pelabuhan Wanasari Diminta Tunggu Perda
Rabu 28-08-2019,04:59 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :