CURUG – Kasus pemerkosaan yang dipicu dari minuman keras (miras) membuat seorang wanita tak berdaya hingga tubuhnya digagahi tiga pemuda bejat di Apartemen Paragon, Curug, Kabupaten Tangerang,belum lama ini. “Bermula dari tersangka otak pelaku pemerkosaan, AV (19) menjemput korban berinisial (AD) dengan modus untuk ikut menemani bosnya,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019). Lalu tersangka AV menghubungi temannya RI (18) bersama RL SN (19) menjemput korban untuk dibawa menuju Apartemen Paragon, Kecmaatan Curug, Kabupaten Tangerang. “Ketiga pelaku sesampainya di apartemen mengajak korban mengkonsumsi miras bermaksud tak berdayakan korban hingga terjadi pemerkosaan di awali AV lanjut kedua temannya,” jelas Ferdy. Ferdy menambahkan, atas kejadian tersebut masing-masing tersangka di kenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Tak hanya kasus tersebut saja, pada kasus yang lainnya para tersangka melakukan hal yang sama. Adapun kasus kedua terjadi pada Kamis (15/8) dini hari. Terduga pelaku yakni AV, RI, dan RL. Awalnya, Avin menjemput teman wanitanya dan diajak ke apartemen di wilayah Kecamatan Curug. Avin berdalih untuk ikut menemani bosnya. Lalu, saat tiba di salah satu kamar apartemen, korban dipaksa meminum miras hingga mabuk. Usai dicekoki miras, perempuan tersebut digilir. “Setelah korban mabuk, tersangka Avin menyetubuhi korban dengan paksa. Lalu disetubuhi secara bergantian oleh tersangka Rizal dan Riwanto,” jelas Ferdy. Usai melakukan persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya, ketiga tersangka diamankan oleh pihak keamanan apartemen dan dibawa ke kantor polisi. Perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menghubungi pengelola apartemen. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong kerudung warna hitam, 1 potong kaus lengan pendek warna hitam, 1 potong bra warna merah muda, 1 potong celana jin panjang warna biru dongker, 1 potong kaus lengan pendek warna biru muda, serta 1 potong jaket lengan panjang warna merah hitam. “Ini tindak pidana bersetubuh dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Ferdy. (mg-10/mas)
Dicekoki Miras, ABG Digilir Tiga Pria
Jumat 23-08-2019,06:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,10:56 WIB
Perkuat Akses Mobilitas Penghuni, Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus ke Jakarta
Selasa 04-08-2026,20:54 WIB
Debit Cisadane Turun, Air PDAM Aman
Selasa 04-08-2026,21:09 WIB
Perkuat Sarpras, Pemkot Tangerang Serahkan 16 Unit Motor ke BPBD
Selasa 04-08-2026,21:15 WIB
Cegah Stunting, Ajak Anak Gemar Makan Ikan
Selasa 04-08-2026,20:46 WIB
Disperindag Kota Tangsel Petakan Wilayah Prioritas OPM
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:59 WIB
Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Meninggal Usai Kungker
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Polemik Perluasan TPA Jatiwaringin, Penentuan Harga akan Dilakukan Adil dan Transparan
Selasa 04-08-2026,21:51 WIB
Bupati Dorong Kades dan BPD Jadi Teladan Sadar Hukum
Selasa 04-08-2026,21:50 WIB
Warga Nikmati Ruang Terbuka Hijau yang Ramah Anak
Selasa 04-08-2026,21:48 WIB