Uang Palsu Beredar di Tangerang, Sasar Pedagang Pasar Anyar

Rabu 14-08-2019,05:15 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Teliti saat bertransaksi. Bisa jadi uang yang diterima tidak asli atau uang palsu (Upal). Polres Metro Tangerang Kota baru saja mengungkap peredaran Upal di Pasar Anyar, Kecamatan Tangerang. Empat pelaku pengedar diamankan, yakni SP, NM, YN dan FMS. Dari keempat orang ini polisi menyita uang palsu senilai Rp40.850.000 dengan pecahan Rp100.000 berjumlah 129 lembar dan pecahan Rp50.000 berjumlah 559 lembar. Modus yang mereka gunakan dengan berbelanja ke pedagang di Pasar Anyar. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, perederan Upal di Kota Tangerang terungkap adanya laporan warga. Kata Kapolres, ada seorang wanita yang mengedarkannya kepada pedagang. "Jadi kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada wanita yang sengaja menawarakan Upal tersebut ke pedangan di Pasar Anyar. Karena membuat resah, akhirnya salah satu pedagang melaporkan kejadian tersebut, kita selidiki dengan cara memancing tersangka,"ujarnya, Selasa (13/8). Karim menambahkan, setelah menangkap SP, anggotanya melakukan pengembangan. Karena dari informasi yang didapat, SP warga Cibodas mendapatkan Upal tersebut dari salah seorang wanita bernama NM (51) yang tinggal di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. "Kami langsung melakukan pengejaran pelaku NM di kediamannya di Kecamatan Cibodas,” paparnya. Karim menjelaskan, tersangka NM mendapatkan upal tersebut dari YN (49) yang beroperasi di Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat. "Kami melakukan penelusuran kepada YN hasil dari pengembangan NM, kami tidak membutuhkan waktu lama menemukan YN. Tanpa ada perlawanan, YN dibawa dan dilakukan interogasi unutk mengetahui asal upal yang ia sebar di Kota Tangerang melalui NM," paparnya. Tersangka YN ini mendapatkan Upal dari suaminya bernama FMS (54) yang memproduski sendiri Upal tersebut di rumah. Pada saat menangkap FMS ditemukan barang bukti sejumlah alat percetakan dan uang palsu siap edar. Karim mengungkapkan, para tersangka dikenai pasal 245 KUHP dan UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman 15 tahun penjara. “Masyarakat juga harus waspada, jika menemukan Upal segera laporkan kepada kami,"ungkapnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait