RS Misi Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan, Pecat Karyawan Sepihak

Selasa 13-08-2019,04:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK - Pecat karyawan sepihak, Rumah Sakit (RS) Misi Lebak dituding langgar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak manajemen RS telah melakukan pemecatan terhadap empat karyawannya tanpa alasan yang jelas dan tanpa ada pemanggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. "Kami kecewa dengan sikap manajemen pihak RS Misi yang telah melakukan pemecatan sepihak terhadap kami. Soalnya tiba-tiba saja kami diberikan surat pemecatan, tanpa pemberitahuan alasan yang jelas" kata salah seorang karyawan RS Misi yang dipecat yang namanya enggan disebutkan ini, Senin (12/8). Manaiemen RS Misi, kata dia, telah bersikap sewenang-wenang, tanpa memperhatikan UU tentang Ketenagakerjaan. "Mestinya kami ini sebelum dikasih surat pemutusan hubungan kerja dipanggil terlebih dahulu dan diberikan surat peringatan 1, 2, 3. Ini mah kita langsung diberi surat pemecatan begitu saja," ujarnya. Ia mengatakan, merujuk pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, tentunya pihak yang mengakhiri hubungan kerja dalam hal ini RS Misi  diwajibkan membayar ganti rugi. “Ganti rugi kepada kami sebagai karyawan yang dipecat  sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja," katanya. Menurut dia, untuk memberhentikan seorang karyawan ada prosedur yang harus dilalui pihak manajemen RS. "Tidak bisa serta merta secara lisan atau melalui SMS seorang karyawan diputus hubungan kerjanya (di-PHK). Kami ingin penjelasan yang jelas dari pihak RS Misi, karena kami merasa dalam bertugas tidak membuat kesalahan. Jangankan kesalahan yang besar atau berat, kesalahan ringan saja kami tidak merasa," ungkapnya. Sementara itu, Ketua Ikatan Karyawan Rumah Sakit Misi (IKAMI),  Salehsius membenarkan ada empat karyawan RS Misi yang diberhentikan, yakni tiga perawat, satu office boy (OB). Pihaknya telah mempertanyakan  kepada pihak manajemen soal pemecatan tersebut. "Jawabanya katanya sudah diberitahukan kepada masing-masing yang bersangkutan. Ya, memang semestinya pihak manajemen dalam melakukan pemecatan terhadap karyawanya menempuh prosedur sesuai ketentuan perundangan-undangan ketenagakerjaan. Mereka yang di pecat itu mustinya harus diberikan peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu apabila masih melanggar, boleh dilakukan PHK. Tapi dalam kasus temen-temen yang di-PHK ini, hal tersebut tidak ditempuh oleh pihak manajemen," paparnya. Sementara itu, Humas RS Misi saat hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan tidak ada di tempat. (mg-05/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait