Empat WNA Cina Diciduk, Tak Memiliki Dokumen Resmi

Kamis 08-08-2019,04:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Sebanyak 4 WNA asal Cina diamankan petugas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang. Mereka tidak memiliki identitas resmi saat razia, Rabu (7/8). Razia digelar di PT. Zhong Liang Dian Qi dan PT. Sheng Da Steel, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung. Dari dua perusahaan tersebut, Kesbangpol mendapati 29 WNA yang sedang bekerja. Tetapi hanya 25 orang saja yang bisa menunjukkan dokumen resmi. Sedangkan  4 orang lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Kepala Seksi Ketahanan Bangsa pada Kesbangpol Kota Tangerang Agung Pujarma mengatakan, razia dilakukan berdasarakan informasi masyarakat dan juga penyelidikan tim dari Kesbangpol Kota Tangerang untuk melakukan pengawasan WNA di Kota Tangerang. "Dari 29 orang, hanya 25 orang yang bisa menunjukan dokumen resmi. Sisanya tidak bisa, untuk empat orang yang tidak mempunyai dokumen resmi bernama Zholi Holi Jiin, Tay Hung, Sun Cunfanf, Kou Yuxin. Mereka kami dapati sedang bekerja di PT. Sheng Da Steel,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres di lokasi razia. Agung menambahkan, dalam razia tersebut ada 10 orang yang melarikan diri melalui jalur belakang. Sayangnya tim yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) telat mengejarnya, karena mereka lebih cepat dan lincah melarikan diri. "Kita sudah semaksimal mungkin, saat razia ada 10 orang yang melarikan diri dari razia. Mereka sudah menyiapkan jalan keluar ketika ada razia WNA, kita coba kejar tetapi memang WNA yang kabur ini sudah paham dan mengetahui lokasi mana saja untuk melarikan diri,"paparnya. Ia menjelaskan, razia tersebut program dari Kesbangpol Kota Tangerang melibatkan TNI, Polri, Imigrasi. Hal tersebut, untuk mengawasi dan menindak WNA yang berada di Kota Tangerang untuk bekerja tetapi tidak memiliki dokumen resmi. "Tim Pora ini bekerja untuk melakukan WNA yang bekerja di Kota Tangerang, tetapi kita mengincar WNA yang tidak ada dokumen resmi. Apalagi, banyak WNA yang bekerja di Kota Tangerang tidak memiliki dokumen resmi,"ungkapnya. Agung menuturkan, Pemkot Tangerang mempersilakan WNA yang bekerja di Kota Tangerang. Tetapi mereka harus mempunyai dokumen resmi. Jika tidak, diserahkan kepada Kantor Imigrasi. "Silakan bagi WNA yang ingin bekerja di Kota Tangerang, tetapi harus juga dilengkapi dokumen resmi. Mereka bekerja itu ada agencinya," tuturnya. Tindaklanjutnya, kata Agung, keempat WNA China yang tidak memiliki dokumen lengkap dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang. "Kami data terlebih dahulu, selanjutnya kami serahkan ke kantor Imigrasi kelas I Tangerang. Kita hanya mengawasi dan membantu Imigrasi untuk pengawasan WNA di Kota Tangerang,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait