Menteri Lukman Terbukti Terima Rp70 Juta

Kamis 08-08-2019,03:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. "Maka perbuatan terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalu Herry Purwanto ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut," kata anggota majelis hakim Hariono di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Hal itu terungkap dalam pembacaan vonis untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. "Pada 1 Maret 2019 di hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi Lukman Hakim Saifudin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan sejumlah kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp50 juta," ungkap hakim Hariono. Selanjutnya pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga memberikan uang Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto selaku ajudannya yang nilainya sebesar Rp20 juta. "Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuzzy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Hariono. Atas ulahnya itu, Haris Hasanuddin divonis pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Haris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhi vonis terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Muafaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (7/8). Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa terdakwa Muafaq tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus-terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalan; terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," lanjut Hakim. Hakim menilai, Muafaq terbukti menyuap anggota DPR yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp91,4 juta. Hakim menyebut uang itu digunakan sebagai imbal jasa atas pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.(bis)

Tags :
Kategori :

Terkait