SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang memusnahkan sebanyak 5.000 botol minuman keras (miras) hasil razia selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2019. Miras itu merupakan hasil sitaan dari pedagang jamu, tempat hiburan, kafe dan resto, serta distributor di wilayah Kota Serang. Pemusnahan itu langsung dipimpin oleh Walikota Serang Syafrudin dengan mengendarai alat berat silinder milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Senin (5/8). Turut menemani saat itu Wakil Walikota Serang Subdari Ushuludin. "Sebelumnya saya mengatakan ada 2.500 botol miras, tapi karena ada penambahan dari gudang, jadi totalnya 5.000 botol miras," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Serang Tubagus Yassin kepada wartawan seusai melakukan pemusnahan. Menurut Yassin, tujuan pemusnahan miras itu adalah untuk mengurangi peredaran miras di Kota Serang. Hal itu termasuk dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang. Yassin juga mengimbau kepada para pengusaha, pedagang, dan masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). "Langkah ke depan kami akan terus menyisir setiap dua kali dalam seminggu," katanya. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi secara tegas kepada warung jamu atau pedagang yang masih menjual miras. Saat ini, kata dia, ada dua produsen miras di Kota Serang yang masih beroperasi. "Di Jalan Raya Cilegon, Ranca Tales, dan di Jalan Raya Banten, perbatasan Sapta Marga-Unyur," ujarnya seraya mengatakan dua produsen itu akan ditutup apabila masih membandel. "Pertama kami memberi teguran dan peringatan terlebih dahulu. Kalau mereka melanggar, kami akan berkoordinasi dengan dinas perizinan sebagai langkah penutupannya," katanya. Kata dia, saat ini, kedua tempat tersebut terdaftar di bagian perizinan sebagai distributor makanan ringan. "Mereka ini menyimpannya di dalam boks mobil, sehingga warga tidak curiga. Tapi ini juga kami pantau bersama tim," paparnya. Hal yang sama dikatakan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. Terkait adanya penyalahgunaan izin, Subadri mengatakan Pemkot Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan atau peredaran barang yang berujung kemaksiatan. Oleh karena itu, ia akan menyerahkan kepada Satpol PP. "Ini kan Kasatpol PP baru, kita tes saja bagaimana dia menutup tempat-tempat hiburan dan cara kerjanya," ujarnya. (mg-04/tnt)
Pemkot Musnahkan 5.000 Botol Miras
Selasa 06-08-2019,03:55 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :