Kampanye Pilkada 2020, Durasi 81 Hari

Rabu 10-07-2019,07:08 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengirimkan rancangan peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada 2020 ke pemerintah. Peraturan itu, harus dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum diundangkan. Dalam pertemuan bersama Komisi II DPR, Ketua KPU Arief Budiman membeberkan sejumlah tahapan dalam PKPU saat membahas PKPU Pilkada. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan usulan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada Februari. Tahapan dimulai dengan pendaftaran calon. "Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Untuk bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota itu minggu pertama bulan Maret," kata Arief. Penetapan calon akan dilakukan pada akhir Juni 2020. Sementara itu, masa kampanye ditetapkan pada 1 Juli-19 September 2020."Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon langsung dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ungkap dia. KPU juga mengusulkan pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 23 September 2020. Alasannya, untuk meneruskan tradisi pencoblosan di Indonesia yang selalu dilakukan pada hari Rabu. Arief mengatakan pihaknya saat ini masih merapikan draf PKPU tahapan pilkada. Termasuk mengecek apakah masukan dari DPR bisa diakomodasi atau tidak."Pokoknya kalau sudah selesai (disempurnakan) langsung dikirimkan ke Kemenkumham," tegasnya. Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memprediksi 107,5 juta pemilih berpartisipasi di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. "Ada 107.531.641. Itu daftar pemilih potensial, artinya orang-orang yang memiliki potensi untuk memilih pada (Pilkada Serentak) September 2020," ujar Zudan. Dikatakanya, data tersebut telah disusun dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Jumlah itu telah mencakup anak-anak yang akan berusia 17 tahun menjelang Pilkada atau sudah menikah namun belum mencapai usia 23 tahun. Lebih lanjut, Zudan menjelaskan pihaknya akan menyerahkan DP4 kepada KPU guna menjadi rujukan bagi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Februari 2020. Hingga Februari 2020 sangat mungkin terjadi perubahan atau pergeseran jumlah pemilih. Dia juga mengaku pihaknya siap mendukung Pilkada 2020 agar berlangsung demokratis. Ia optimistis Kementerian Dalam Negeri dapat membantu menyiapkan data-data terkait pemilih Pilkada Serentak 2020. "Ditjen Dukcapil siap. Data kependudukan kita kan di-updateterus setiap hari. Sehingga kalau menyiapkan DP4 Pilkada 2020 itu bukan hal yang sulit. Datanya tersedia dan sudah berkali-kali juga kita siapkan DP4 dalam konteks pemilu di Indonesia," pungkasnya. (khf/fin/tgr)

Tags :
Kategori :

Terkait