JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Andono Warih, menargetkan sebanyak 933 bengkel otomotif uji emisi untuk memuluskan rencana Jakarta bebas polusi udara. Target Jakarta bebas polusi adalah pada tahun 2020. Andono menjelaskan, pihaknya telah melakukan perhitungan terhadap jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berseliweran di DKI Jakarta. Setidaknya, lanjut Andono, harus ada 7 juta kendaraan roda empat masuk bengkel otomotif uji emisi selama setahun. "Sumber utama kotornya udara di Jakarta adalah transportasi, bisa mencapai 75 persen. Saat ini ada 3,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta. Jadi dalam setahun kita bisa melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari," kata Andono. Saat ini, menurut Andono, baru ada 155 bengkel otomotif pelaksana uji emisi. Pihaknya akan bekerjasama pemilik bengkel otomotif dan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memenuhi sisa kebutuhan 700-an bengkel otomotif dengan fasilitas uji emisi. "Kami sudah sosialisasikan ide ini dengan pengusaha-pengusaha bengkel dan SPBU agar melengkapi usaha mereka dengan fasilitas uji emisi kendaraan, sehingga memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan udara kotanya sendiri," jelas Andono. Andono menambahkan, saat ini pihaknya juga telah memiliki uji emisi berbasis aplikasi android yang dapat diunduh dari PlayStore. Melalui aplikasi ini, pengguna kendaraan bermotor dapat melakukan registrasi kendaraan yang terintegrasi dengan bengkel otomotif uji emisi dan unit-unit pengelola parkir. "Begitu kendaraan masuk ke area parkir, bisa langsung terdeteksi apakah kendaraan tersebut sudah lulus uji emisi atau belum. Kalau belum lulus, maka kendaraan itu mendapat disinsentif dari tarif atau lokasi," ujarnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana membuat kebijakan untuk memberatkan tarif parkir kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Uji emisi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat di Gedung Senam DKI, Buaran, Selasa (9/7). Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jaktim, Agus Sartono saat ditemui di Jakarta, Selasa, uji emisi juga akan dilakukan di Jalan Pemuda, Rawamangun pada 10 Juli dan Jalan Taman Mini 1 pada 11 Juli. Uji emisi itu, Agus menjelaskan, merupakan bagian dari Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang diadakan tiap tahun. Data terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per 9 Juli, pukul 15.00 WIB, Indeks Standar Pencemaran Udara di Jakarta Timur berada pada level 81 atau masih kategori sedang. Kategori sedang menunjukkan pencemaran udara belum berdampak bagi kesehatan manusia dan hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif. Sejumlah pengendara yang melintas di kawasan Buaran, Jakarta Timur mendukung adanya uji emisi berkala guna menekan tingkat pencemaran udara di ibu kota negara. Menurut Edy, pengendara, saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/7), menyebut uji emisi untuk kendaraan bermotor penting dilakukan secara rutin. Adanya uji emisi secara berkala membuat pengendara sadar pentingnya merawat kendaraan agar gas buangannya tak melebihi ambang batas yang ditetapkan. Ia menyarankan sebaiknya pemerintah menetapkan jadwal dan lokasi yang pasti untuk pengujian emisi agar masyarakat tahu lokasi untuk memeriksa kadar gas buang kendaraannya. Sementara itu, di lokasi yang sama, Yusuf, pengendara, mengatakan uji emisi penting guna memelihara kualitas udara di ibu kota. Namun, ia tidak sependapat apabila uji emisi itu dilakukan 'setengah terpaksa'. Pasalnya, Yusuf adalah satu dari ratusan pengendara mobil yang dilarang melanjutkan perjalanannya saat melintas di Jalan Raden Inten II, Buaran. Ia dan ratusan pengendara lain diarahkan masuk ke halaman parkir Gedung Senam DKI untuk ikut uji emisi terlebih dahulu oleh petugas sebelum melanjutkan perjalanannya. Menurut Yusuf, uji emisi merupakan program yang patut didukung, tetapi caranya jangan sampai menghambat aktivitas masyarakat. Pengendara lainnya, Endy, mengatakan program uji emisi sebaiknya dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.(rep)
Jakarta Butuh 900 Bengkel Uji Emisi
Rabu 10-07-2019,05:42 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :