JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak nota keberatan (eksepsi) Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018, terdakwa kasus PLTU MT Riau-1, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/7). Sofyan sebelumnya didakwa memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar, Idrus Markham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Dibaca secara bergiliran oleh JPU KPK di depan Majelis Hakim, Jaksa memaparkan poin-poin terkait surat dakwaan yang sebelumnya disebut tim penasihat hukum Sofyan Basir tidak jelas atau membingungkan. Pasal yang didakwakan kepada Sofyan pun jadi perdebatan penasihat hukum. Jaksa KPK Budhi Sarumpaet menegaskan penyusunan surat dakwaan terhadap Sofyan Basir sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dia mengatakan tidak beralasan bila penasihat hukum menyatakan bahwa dengan menghubungkan Pasal 15 UU Tipikor dengan Pasal 56 ke-2 KUHP sangat membingungkan. Menurutnya, penerapan Pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan perkara a quo merupakan penekanan terhadap unsur pembantuan dan ancaman hukuman pidana terhadap terdakwa dengan tetap mempertimbangkan kepentingan keadilan substantif dengan tanpa mengorbankan hak-hak terdakwa dalam melakukan pembelaan perkara ini. Dia beralasan dengan menjunctokan alias menghubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP, maka terlihat secara jelas dan nyata rumusan delik atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini sesuai dengan Pasal 56 ke-2 KUHP. "Sehingga untuk membuat terang dan jelas tentang peran terdakwa dalam surat dakwaan dalam perkara a quo, maka penuntut umum menjunctokan dengan rumusan unsur delik pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ke-2 KUHP," paparnya. Sebaliknya, lanjut dia, apabila Jaksa penuntut umum tidak menjunctokan ketentuan Pasal 56 ke-2 KUHP, maka akan terjadi ketidakjelasan rumusan delik pembantuan, mengingat Pasal 15 Undang-Undang Tipikor tidak mengatur mengenai rumusan unsur delik pembantuan. Jaksa mengatakan pencantuman ketentuan Pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan bertujuan agar surat dakwaan perkara a quo yang mendakwakan rumusan unsur pembantuan dapat dengan mudah dan jelas dipahami oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Selain itu, pencantuman pasal 15 UU Tipikor dalam surat dakwaan adalah sebagai penerapan ketentuan khusus terhadap ancaman hukuman pidana bagi terdakwa berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali. Untuk itu, alasan atau dalih penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir menurutnya harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan. Sebelumnya, pihak Sofyan menyoalkan penerapan Pasal 15 UU Tipikor yang dihubungkan Pasal 56 ke-2 KUHP. Hal ini, menurut tim penasihat hukum, dinilai berlebihan sehingga membuat surat dakwaan kabur (obscuur libel). Penerapan pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan juga dinilai penasihat hukum adalah keliru karena tindak pidana korupsi telah terjadi (voltooid) sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada Sofyan Basir. Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah aatu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC). Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.(ant/bis/rep)
Keberatan Sofyan Basir Ditolak Jaksa
Selasa 02-07-2019,05:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,20:36 WIB
Edukasi Bumil, Tingkatkan Kualitas Kehamilan, Tekan Anemia dan Cegah Stunting Sejak Kehamilan
Senin 03-08-2026,19:29 WIB
UNIS, PFI dan KMF Kalacitra Gelar Workshop Photovoice, Anak Punk Dilatih Membuat Karya Foto Jurnalistik
Senin 03-08-2026,12:24 WIB
VIVERE Hotel ARTOTEL Curated Gelar Wedding Open House 'Whispers of Forever Vol. 2'
Senin 03-08-2026,20:08 WIB
Dikeluhkan Warga Desa Bojong Cikupa, Bahu Jalan Raya Serang Jadi TPS Liar
Senin 03-08-2026,20:23 WIB
Pilar Pastikan Venue Porprov Sudah Siap
Terkini
Senin 03-08-2026,22:23 WIB
Bangun RTLH Jadi Rumah Sehat dan Nyaman
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Relawan TIK Banten Ajari Warga Sindang Jaya Melek Digital
Senin 03-08-2026,22:20 WIB
Juli 2026, BPBD Tangani 158 Kasus Kebakaran
Senin 03-08-2026,22:11 WIB
DLH Target Semua Sekolah Jadi Adiwiyata Mandiri
Senin 03-08-2026,22:02 WIB