Parkir Sembarang, Siap-Siap Diderek

Senin 05-06-2017,06:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Warga Serpong mengeluhkan keberadaan mobil yang parkir sembarangan di bahu jalan. Khususnya, mobil yang banyak terparkir di depan diler mobil Toyota. Selain menjadi salah satu biang kemacetan, ini juga merusak pemandangan. Warga Serpong Siti Anggraini (32) mengatakan, karena banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan, pejalan kaki tidak kebagian ruang. Lantaran bahu jalan hingga trotoar habis untuk parkir mobil toyota yang akan diservis. “Trotoar dan bahu jalan dipakai untuk parkir mobil. Bahkan mobil yang parkir sampai dua baris,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Siti menambahkan, situasi ini tentu tidak membuatnya nyaman lantaran harus berjalan melalui badan jalan. Ini membuatnya harus ekstra hati-hati karena bisa saja terserempet atau tertabrak kendaraan yang melaju dari arah BSD. “Harusnya pihak diler lebih mementingkan pengguna jalan daripada segelintir orang yang akan servis mobilnya,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel tak tinggal diam. Petugas langsung turun ke lapangan dan melakukan penertiban mobil yang parkir di bahu Jalan Raya Serpong, tepatnya di Depan Auto 2000 itu.  Kabid Pengawasan Pengendalian Operasional pada Dishub Kota Tangsel Wijaya Kusuma mengatakan, mobil yang akan diderek yang mengganggu pengguna jalan di Jalan Raya Serpong . “Imbauan sudah kita sampaikan dengan tegas dan keras kepada pihak toyota untuk tidak parkir serta pengendapan dibahu jalan,” katanya. Wijaya menambahkan, sudah berkoordinasi dengan petugas derek Dishub Kota Tangsel. Bila pengelola diler masih membandel dan tetap parkir di bahu jalan akan diberi tindakan tegas. “Kalau masih ditemukan mobil parkir di bahu jalan, saya instruksikan supaya langsung diderek,” jelasnya.  Pria yang biasa disapa Cing Jaya ini menuturkan, Dishub tidak memperbolehkan jalan depan diler Toyota digunakan sebagai tempat parkir. “Saya akan berkoordinasi dengan petugas lain supaya memasang rambu untuk menandai tempat mana saja yang diperbolehkan atau dilarang digunakan sebagai tempat parkir,” tutupnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait