WNA Apartemen GWR Meresahkan, Diduga Lakukan Kejahatan Dunia Maya

Selasa 25-06-2019,06:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Apartemen GWR yang berada di Kebon Nanas banyak dihuni warga negara asing (WNA) asal Nigeria.  Keberadaan mereka  dianggap meresahkan  para penghuni dan warga sekitar apartemen. Warga pun melaporkannya ke Kantor Imigrasi Tangerang. Mendapat laporan, petugas Imigrasi menindaklanjuti dengan razia. Hasil pemeriksaan, dokumen keimigrasian warga asing tersebut bermasalah. Dari situ petugas mengembangkan kasus ini hingga akhirnya bisa mengamankan sebanyak 26 warga asing  di beberapa apartemen yang ada di Kota Tangerang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dan laporan warga yang mengirimkan surat ke Kantor Imigrasi Tangerang. Surat tersebut, berisikan bahwa WNA yang berada di Apartement GWR telah membuat resah para penghuni dan warga sekitar apartemen. "Kita mendapatkan surat dari warga pada tanggal 13 Juni, surat tersebut meminta kita untuk menertibkan dan mengamankan WNA yang berada di apartemen GWR. Pada 19 Juni, kita langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut. Kami mendapatkan 14 orang WNA yang kami tangkap pada pukul 21.00 WIB,"ujarnya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi kelas I Tangerang, Senin (24/6). Herman  menambahkan, setelah melakukan  penangkapan pada malam hari, petugas Imigrasi kembali menangkap WNA asal Nigeria di pagi harinya dengan lokasi yang sama yakni Apartem GWR sebanyak 5 orang. Berkat pengembangan, petugas lanjut melakukan penyisiran di beberapa apartemen yang ada di Tangerang. "Setelah kita tangkap di apartemen GWR, akhirnya kita lakukan pengembangan. Kita dapatkan kembali WNA asal Nigeria di apartemen di Kecamatan Karang Tengah sebanyak 2 orang. Selanjutnya di apartemen Paragon kami menangkap 5 orang yang tidak mempunyai dokumen resmi,"paparnya. Ia menjelaskan, dari penangkapan WNA tersebut, 10 orang memiliki paspor. Tetapi paspor tersebut sudah habis masa berlakunya dan itu masuk pelanggaran. "Untuk pemilik paspor ini ada 9 orang WNA Nigeria dan 1 orang dari Negara Guena. Mereka ini paspornya sudah sangat lama, paling lama dimiliki salah satu WNA Nigeria. Dimana paspor tersebut habis di 2017 dan tidak diurus lagi,"ungkapnya. Lanjut Herman, petugas menduga para WNA tersebut melakukan kegiatan kejahatan dunia maya (Cyber crime). Karena pada saat diamankan mereka tengah bekerja di depan laptop. Pihak imigrasi akan memperperdalam lagi apa yang mereka lakukan selama di Tangerang. "Dugaan kami sementara mereka terlibat Cyber Crime. Karena pada saat kami amankan mereka sedang aktivitas menggunakan laptop. Bahkan kami juga mengamankan sekitar 50 handpone dan juga 20 laptop. Untuk pastinya, sedang kami selidiki lebih dalam,"tuturnya. Ketika ditanya terkait WNA yang masuk ke Indonesia tanpa Paspor dan dokumen lainnya, Herman menuturkan, mereka masuk memang menggunakan paspor. Akan tetapi setelah sampai di Indonesia, mereka sengaja menghilangkannya. "Para WNA ini masuk ke Indonesia memang awalnya resmi, tetapi sampai di sini paspor dan dokumen mereka sengaja dihilangkan. Mereka semuanya sudah overstay dan melanggar aturan sebagai WNA. Masalah sanksi kita belum bisa berikan, karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait