JAKARTA-Maskapai asing urung diundang untuk masuk ke bisnis penerbangan rute domestik di Indonesia. Sebab, pemerintah ingin maskapai dalam negeri bisa melakukan efisiensi agar harga tiket rute domestik lebih murah. Opsi masuknya maskapai asing dianggap sebagai solusi terakhir, seandainya maskapai dalam negeri tak kunjung bisa menurunkan harga tiket. "Coba dulu dalam negeri apa yang bisa dilakukan. Kalau tidak bisa membuat situasi efisien, baru cari jalan lain (mengundang maskapai asing)," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di kantornya kemarin (21/6). Darmin berharap rencana kebijakan penurunan harga tiket pesawat low cost carrier (LCC) domestik yang akan dikeluarkan pekan depan dapat disambut baik oleh maskapai. Pihaknya juga terbuka dengan berbagai usulan dari maskapai mengenai formulasi dasar penurunan harga tiket. Dengan begitu, maskapai dalam negeri tak perlu bersaing dengan maskapai asing. Darmin bilang, kunci efisiensi itu ada baik dari dalam maskapai sendiri maupun dari mitra kerja maskapai. Dia mencontohkan, Garuda Indonesia harus memutar otak jika ingin melakukan efisiensi. Sebab, Garuda Indonesia banyak mempunyai rute jarak pendek. Padahal, Garuda Indonesia bisa melakukan efisiensi jika mengakomodasi lebih banyak penerbangan jarak jauh. Sementara itu, Darmin melihat Lion Air juga pasti mempunyai cara agar bisa melakukan efisiensi, yang kemungkinan cara itu tidak bisa disamakan dengan Garuda Indonesia. Biaya-biaya lain yang melibatkan pengelola bandara, Pertamina selaku penjual avtur dan negara selaku penerima pajak juga bisa ditekan. Hal itu yang membuat Darmin yakin Indonesia belum perlu mengundang maskapai asing untuk rute domestik. "Artinya, jangan kalian mengharapkan persoalan ini dapat cepat selesai. Kami akan dorong efisiensi supaya masyarakat ada kesempatan mendapatkan pelayanan angkutan udara yang murah, itu saja dulu," lanjut mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu. Saat ini pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan insentif fiskal untuk maskapai. Pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya sewa pesawat dari luar negeri bakal dihapus. Pemerintah saat ini tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN. Rencana penghapusan ini masih dikaji. Pertimbangan penghapusan PPN ini adalah pemerintah ingin prosedur penyewaan pesawat di Indonesia sama dengan yang diterapkan di luar negeri, yakni tidak dikenai PPN. "Ya jadi ini PPN disebutkan menjadi beban yang membuat maskapai dalam negeri kurang kompetitif. Kami pertimbangkan untuk itu agar tidak usah dikenakan PPN," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. Pemerintah juga sebenarnya sudah memberikan insentif lain kepada maskapai. Insentif tersebut berupa pembebasan PPN atas pembelian pesawat serta pembebasan bea masuk atas bahan baku perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang. Kebijakan tersebut sudah lama diterapkan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2016 tentang Perubahan Keempat Atas PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. "Cuma kan memang maskapai ini banyak struktur biayanya, jadi bukan hanya pajak, bukan hanya PPN. Jadi ya mungkin butuh insentif lagi," imbuh Suahasil. Menyusul kebijakan penurunan harga tiket yang akan ditetapkan pemerintah, Lion Air siap menerapkan harga baru untuk beberapa rute domestik. “Ini komitmen Lion Air," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Group. Perubahan harga tersebut berbentuk tiket promo sampai dengan 50 persen dibawah tarif batas atas (TBA). Tarif promo ini akan diterapkan pada waktu atau jam-jam keberangkatan dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan. Danang mengatakan, tarif yang berlaku itu belum termasuk tarif bagasi tercatat, pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), PPN dan biaya asuransi atau Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR). ”Untuk pemesanan tiket promo ini harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10),” jelasnya. Danang menambahkan, Lion Air saat ini sedang melakukan persiapan dan proses terkait penyesuaian harga jual tiket. Sebelumnya, Lion Air sudah melakukan penurunan harga jual tiket melalui beberapa promo yang bertepatan dengan momen 19 tahun Lion Air, tepatnya pada 19 Juni lalu. Tarif promo ditetapkan pada rute-rute populer seperti Jakarta-Surabaya, Jakarta-Solo, Semarang, Palembang, Padang, Pontianak, Bengkulu, Jambi dan Pekanbaru. Sebagai contoh, rute Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Surabaya (Juanda) dibanderol Rp 583 ribu, Jakarta-Solo Rp 444 ribu dan Jakarta Semarang Rp 396 ribu. Besaran tarif tiket yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik. “Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan secara bijak,” jelasnya. (jpg)
Pekan Depan Harga Tiket Pesawat Turun
Sabtu 22-06-2019,05:10 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :