DPRD Denpasar Belajar Sistem PPDB Online ke Tangsel

Sabtu 22-06-2019,04:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel mendapat kunjungan kerja (kunker) dari anggota DPRD Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (21/6). Kunjungan dengan rombongan 15 orang tersebut berasal dari komisi II dan IV dan mereka belajar terkait sistem pendaftaran PPDB online. Kepala Dindikbud Kota Tangsel Taryono mengatakan, rombongan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, Agung. "Rombongan datang ke Tangsel ingin tahu dan belajar terkait sistem pendaftaran PPDB online yang kita lakukan sejak 2017," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (21/6). Taryono menambahkan, anggota DPRD Kota Denpasar datang ke Tangsel dengan lokus terkait regulasi PPDB online. Dan yang menjadi latar belakang karena ada kegeliasaan terkait dengan regulasi PPDB di Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 terkait dengan jalur jarak. Saat menerima kunjungan tersebut Taryono menjelaskan bila di Tangsel PPDB telah mengikuti regulasi dari pusat. "Yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dimana diatur pada pasal 16 bahwa PPDB meliputi 3 jalur, taitu 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen prestasi dan persen jalur perpindahan," tambahnya. Masih menurutnya, di Tangsel sebaran SMPN tidak merata, dan ada satu kecamatan hanya hanya ada satu SPMN namun, ada juga satu kecamatan yang memiliki 5 SMPN. "Kalau hanya andalkan zonasi jarak maka akan habis dengan peserta yang rumahnya dekat sekolah," jelasnya. Di Tangsel sistem pendafaran PPDB diatur dalam Perwal Nomor 2 Tahun 2019 dan dirinci lagi. Persentase 90 persen zonasi dibagi lagi menjadi 30 persen untuk zonasi jarak (jarak rumah degan sekolah, 45 persen zonasi prestasi akademik atau NEM, 10 persen zonasi untuk anak tidak mampu, kebutuhan khusus, disabilitas. "Lima persen lagi untuk jalur prestasi non akademik dalam zona. Rombongan dari DPRD Kota Denpasar ini tertarik dan terinspirasi belajar dan mengadopsi sistem pendaftaran PPDB disini," ungkapnya. Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Denpasar, Agung mengatakan, tertarik dengan sistem PPDB yang dilakukan Tangsel sejak 2017. "Di Kota Denpasar saat ini pendaftaran PPDB hanya mengacu pada jarak rumah dengan sekolah saja. Kita ingin tahu lebih detail agar bisa kita terapkan di Denpasar," singkatnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait