Sidang Perdana PHPU, MK Menerima Tinggal Pembuktian

Sabtu 15-06-2019,03:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Spekulasi tentang materi yang disampaikan tim hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akhirnya terjawab. Dalam fakta persidangan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan, pada sidang yang berlangsung kemarin (14/6). Hakim MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menuturkan undang-undang tentang pemilu terus berubah setiap lima tahun, tetapi tidak serta merta diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya (selengkapnya lihat grafis). Untuk itu, Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 menyediakan ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum acara."Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim," kata I Dewa Gede Palguna. Untuk memberikan keseimbangan bagi dua pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) serta kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin diberikan kesempatan untuk menanggapi perbaikan permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga pada Selasa. "Kami mempersilakan termohon dan pihak terkait untuk menanggapi, Mahkamah akan menentukan sikap lewat putusan nanti terhadap persoalan ini," kata dia. Sementara itu, ketua tim kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin mengajukan keberatan atas tidak ditolaknya perbaikan permohonan dari Prabowo-Sandiaga. Peraturan MK Nomor 4/2018 dan PMK 1/2019 juncto PMK 2/2019 dalam tahapan mengatur permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan dan perbaikan permohonan tahapan dikecualikan untuk PHPU pilpres, melainkan hanya legislatif saja. "Pemohon mengacu Pilpres 2014 diatur, dalam Pilpres 2019 tidak ada, hanya pileg. Kami diberi kesempatan jawaban dan alat bukti 12 Juni 2019. Berdasarkan PMK permohonan pemohon tiga hari setelah termohon. Dimasukkan pemohon 24 Mei 2019, perbaikan 10 hari. Bentuk ketidakadilan sendiri, kami satu hari sejak (permohonan) register," tutur Ali Nurdin. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menutup jalannya sidang dengan menerima materi pemohon dalam pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019, yang melewati waktu yang ditargetkan sebelumnya yaitu pukul 11.15 WIB. Sebelumnya, Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menekankan pihaknya akan menolak dalil tambahan paslon Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu pengajuan permohonan gugatan. "Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan," kata Yusril. Menurutnya, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya. Namun kata dia, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat. "Jumlah halaman, pertama 33 halaman, sekarang 130 halaman lebih, berarti naik empat kali lipat," ucap dia. Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan Pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin. "Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru," ujar Yusril. Dia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Sebelumnya KPU RI sebagai Pihak Termohon juga menyatakan hanya menyiapkan jawaban berdasar dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Pada kenyataannya dalam pembacaan dalil di sidang pendahuluan, pihak Prabowo-Sandi tetap turut membacakan dalil-dalil tambahan atau perbaikan. Ya, sebelum menutup jalannya persidangan, Anwar mengatakan untuk menunda sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 menjadi Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB. Usai sidang, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto meyakini bahwa majelis hakim konstitusi akan menggunakan permohonan yang dibacakan dalam sidang pendahuluan sebagai bahan pertimbangan Mahkamah. "Majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan dalam persidangan," ujar Bambang. Kendati demikian, majelis hakim tetap mempersilakan pihak termohon (KPU) dan pihak terkait untuk mengemukakan pendapat mereka dalam jawaban yang akan dibacakan pada Selasa (18/6). Selain itu, Bambang berpendapat pada sidang pendahuluan ini, pihaknya berhasil mengemukakan permohonan yang merupakan kombinasi antara argumen kualitatif dan kuantitatif. Argumen kualitatif itu dikatakan Bambang merumuskan berbagai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Sementara untuk kuantitatif memberikan paparan bahwa dugaan kecurangan tersebut terjadi di berbagai wilayah. "Kami juga menyuguhkan informasi kalau MK mau menguji proses persidangan, tidak hanya menyandingkan C1 saja," ujar Bambang. Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon digelar pada Jumat (14/6) pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.30 WIB. Untuk diketahui, sidang sempat diskors dua kali, skors yang pertama dilakukan pada pukul 11.15 WIB, ketika pihak pemohon sedang membacakan dalil permohonan. Sidang diskors untuk memberi kesempatan Shalat Jumat dan istirahat makan siang. Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB, dan sempat diskors selama 10 menit pada pukul 15.10 WIB, untuk memberi waktu para hakim konstitusi berdiskusi terkait jadwal sidang selanjutnya.(fin)

Tags :
Kategori :

Terkait