PPDB SMA Bisa Offline, Hindari Problem Server Dindik Banten Gladi PPDB di 8 Kab/Kota

Jumat 14-06-2019,09:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG–Tahun lalu, proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA di Provinsi Banten, bermasalah. Wesbsite ngadat. Tak bisa diakses. Dari persoalan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten membuat kebijakan PPDB dua jalur, yakni online dan offline. Plt Sekretaris Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin mengungkapkan, untuk PPDB kali ini menggunakan dua cara yakni berbasis dalam jaringan (daring/online) dan langsung menyambangi sekolah yang dituju (offline). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya kunjungan pada website PPDB. “Intinya jika ada calon siswa yang kurang mampu dan di daerahnya terdapat sekolah favorit itu wajib diterima. Sebaliknya kalau ada yang memaksakan, tapi bukan dalam zonasinya kita sudah intruksikan untuk ditolak,” kata Ujang. Selain itu, Dindikbud Banten juga terus berupaya meningkatkan pemahaman sekolah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA/SMK se Banten tahun ajaran 2019/2020 yang akan dibuka pada 17-22 Juni nanti. Salah satunya mengadakan roadshow ke delapan kabupaten/kota. Panitia PPDB, Rudi Prihardi menjelaskan, roadshow tersebut diisi dengan gladi resik persiapan PPDB. Hal itu dalam rangka memberikan suatu pemahaman mengenai petunjuk teknis (juknis) PPDB. “Jadi dalam gladi itu operator diberikan pemahaman bagaimana memberikan pelayanan kepada calon peserta didik baru di sekolah. Selain itu, kegiatan ini juga sudah menjadi agenda rutin kita dalam menghadapi PPDB,” kata Rudi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (13/6). Ia mengaku, jika roadhsow ini sudah dilakukan di delapan kabupaten/kota yakni di Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. “Hari ini (kemarin, red) kita lakukan gladi di Tangsel, tepatnya di SMA Negeri 2 Kota Tangsel. Kegiatan ini juga dihadiri kepala sekolah SMA, SMK, dan SKh negeri se-Kota Tangerang dan Tangsel,” ujarnya. Sementara, Kepala Dindikbud Banten, E. Kosasih Samanhudi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB terungkap bahwa jika jalur zonasi yang memiliki kuota 90 persen tidak bisa terpenuhi, maka kuota tersebut bisa dialihkan ke dua jalur selanjutnya yaitu jalur prestasi dan perpindahan orangtua. Ia menjelaskan, untuk jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang dituju. Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua siswa juga ditunjukan untuk calon peserta didik yang berada di luar zonasi sekolah. “Namun untuk perpindahan tugas orangtua harus dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua calon peserta didik baru,” jelas Kosasih. Kosasih kembali menegaskan, bahwa jalur zonasi tidak dilihat dari asal SMP dan MTs, namun domisili orangtua calon peserta didik baru. Pada PPDB tahun ini lebih mengkedepankan peran sekolah yang pro aktif dalam melakukan pendataan terhadap calon peserta didik baru. Untuk proses pendaftaran, lanjutnya, orangtua calon peserta didik baru bisa mengunjungi laman ppdb.namasekolah.sch.id, kemudian tampilan website tersebut tersedia beberapa kanal, yaitu Beranda, Jadwal, Informasi pendaftaran pengumuman hasil seleksi dan pengaduan. “Di kanal beranda ada tampilan jumlah kuota, jumlah rombongan belajar dan tiga jlaur masuk yaitu jalur zonasi yang memiliki 90 persen dari jumlah kuota, prestasi 5 persen kuota, dan perpindahan orangtua 5 persen. Pada ketiga menu tersebut juga dilengkapi dengan info, cetak formulir, data sementara pendaftar dan data hasil penetapan PPDB,” tutupnya. Diketahui, untuk PPDB tahun 2019, Dindikbud Banten tidak kerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Stastistik dan persandian (Diskominfotiksandi) Banten. Hal itu dikarenakan, seluruh SMA/SMK negeri telah mempunyai server masing-masing. Kepala Bidang Aplikasi, Informatika dan Komunikasi Publik pada Diskominfotiksandi Banten, Amal Heriawan membenarkan jika tahun ini dinasnya tidak dilibatkan dalam proses PPDB. “Sudah tidak dilibatkan lagi, sudah di tangani sama dindik. Kalau dulu iya masih pake server yang di kominfo, tapi tahun ini di ada di sekolah-sekolah, belum lagi ada aturan zonasi. Makanya saya nggak bisa komentar banyak,” kata Amal. (tb/mam/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait