Aset Sjamsul Nursalim Diburu, KPK akan Kerjasama dengan Interpol

Kamis 13-06-2019,03:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-- Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk membangun kerja sama dengan Interpol untuk mendatangkan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Hal tersebut dikarenakan keterangan Sjamsul dibutuhkan KPK untuk mengusut dugaan korupsi SKL BLBI yang telah menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Sebelumnya seperti diketahui beberapa tahun lalu, Sjamsul diketahui menetap di Singapura. Oleh karena itu KPK bekerjasama dengan Interpol untuk mendatangkan mantan pemiliki Bank Dagang Negara Indonesia. " Selalu kami memanfaatkan jaringan yang ada dari luar yah, terutama beliau kalau tidak salah yah sangat sering tinggal di Singapura, oleh karena itu kerjasama itu kita dorong, ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/6). Penetapan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka baru dalam kasus BLBI menjadi pembuktian komisioner KPK periode 20152019 yang masa kerjanya akan berakhir akhir tahun ini. Sjamsul bersama istrinya, Itjih Nursalim baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk itu, Agus berharap agar Sjamsul Nursalim bisa segera disidangkan sebelum masa jabatan komisioner KPK berakhir. Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku KPK tengah fokus menelusuri aset Sjamsul Nursalim. Lebih lanjut, Saut juga menyatakan jika nantinya Sjamsul dapat disidang secara in absentia atau upaya mengadili seorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa. "Ya paling begitu nanti kalau dia tidak hadir, tetapi kita kalau berpikir hidup di Indonesia itu lebih enak kok pulang saja ke Indonesia," ucap Saut. Saat ini, Sjamsul dan istrinya berada di Singapura. KPK pada proses penyelidikan telah mengirimkan surat secara patut terhadap keduanya untuk dimintai keterangan di KPK pada alamat yang tercatat secara formil di Indonesia dan Singapura. Terdapat tiga waktu yang disediakan KPK untuk permintaan keterangan tesebut, yaitu 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan. KPK pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keduanya ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia. Tiga lokasi di Singapura, yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. Sedangkan satu lokasi di Indonesia, yakni di Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat dikonfirmasi langkah maksimal apa yang akan dilakukan KPK untuk membawa Sjamsul dan istrinya kembali ke Indonesia, Saut hanya menyatakan lembaganya telah beberapa kali mengimbau. "Ya kan bagaimana pun kami sudah mengimbau beberapa kali," kata Saut. Saat dikonfirmasi kembali apakah KPK akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap keduanya, ia enggan menjelaskan secara spesifik. "Banyak cara yang bisa dipakai tetapi yang jelas kami harus masuk secepatnya untuk diprosesdi pengadilan," ungkap Saut. Sebelumnya, President Director Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri meminta agar seluruh penikmat penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diproses hukum. "Penetapan mantan pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim bersama istrinya sebagai tersangka kasus BLBI oleh KPK harus menjadi pintu masuk untuk membuka kembali pemeriksaan para pengguna BLBI," ujar Daruri di Jakarta, kemarin. Para pengguna BLBI baik yang banknya ditutup atau direkap maupun di take over pemerintah, termasuk pengguna BLBI yang menyelesaikan dengan berbagai skema seperti Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Akta Pengakuan Utang (APU), dan MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement) harus diperiksa ulang. Menurut Daruri sudah saatnya, KPK memeriksa semua pengguna BLBI apalagi audit BPK menyebutkan 90 persen BLBI disalah digunakan oleh semua bank penikmat BLBI saat itu. (fin/ant)

Tags :
Kategori :

Terkait