Dishub Akan Pasang Marka Jalan

Kamis 16-05-2019,05:18 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan survey ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerihtah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Selain memantau titik-titik jalan yang kurang layak, Dinas Perhubungan juga melakukan pengecekan marka jalan, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Jalan-jalan yang berada di Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memiliki rambu-rambu lalu lintas dan marka, sehingga akan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Dani, Kepala Seksi Rekayasa Lalulintas, Dishub Tangerang, Rabu (15/5). Kata Dani, rambu-rambu lalu lintas diantaranya, rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ), rambu simpang, rambu fasilitas jalan dan lainnya. Dani mengatakan, saat ini dia sedang mensurvey sejumlah titik ruas jalan raya kewenangan Pemda Kabupaten Tangerang. Survey itu, kata Dani, untuk mendata kebutuhan rambu lalulintas dan marka jalan. Dikatakan Dani, rambu lalu lintas dan marka jalan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, lanjut Dani, pihaknya akan berupaya seluruh ruas jalan dipasang rambu lalu lintas dan marka jalan. Dani menjelaskan, rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang menggambarkan lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan-perpaduan itu yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Sedangkan marka jalan adalah tanda di permukaan jalan yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta garis lain yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalulinas membatasi daerah kepentingan lalulintas. Beberapa jalan yang akan dipasang marka jalan seperti Jalan Raya Sepatan-Pakuhaji, Jalan Raya Pangkalan-Tanjung Pasir, Jalan Raya Sepatan-Mauk. Kemudian, sambungnya, pihaknya juga mensurvey RPPJ yang harus diperbaiki dan dipasang baru. “Kalau pemasangan traffic  light (lampu lalu lintas) atau dikenal dengan sebutan lampu merah, itu perlu pengkajian dahulu,” ujarnya. Dani menambahkan, setelah tuntas survei ruas jalan, data ini akan digunakan untuk realisasi pemasangan rambu lalu lintas dan marka jalan. Tentu, akuinya, dia memprioritaskan mensurvei ruas jalan yang berkondisi baik. “Sebab, kalau di jalan yang rusak, kami tidak bisa pasang marka jalan, khawatir kualitasnya jelek,” tukasnya. Dani mengakui, dia membutuhkan waktu antara dua sampai tiga jam untuk mensurvei satu ruas jalan secara teliti. “Jadi, di jalan itu ada simpang, tikungan, musola, masjid. Nah, kalau rambu itu lengkap maka akan membantu  pengguna jalan,” pungkasnya. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait