JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agus Widodo menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi. Dengan begitu, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum. "Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon (Romi) untuk seluruhnya," ujar hakim Agus membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Hakim berpendapat, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK adalah sah. Ia menambahkan, penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019. Salah satu pertimbangan hakim adalah dua barang bukti yang dimiliki KPK. Menurut hakim Agus, hal itu cukup untuk menetapkan Romi sebagai tersangka. Menariknya, sebelum putusan dibacakan Romi mencabut praperadilan yang diajukannya melawan KPK. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Romi, Maqdir Ismail. "Kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia," ujar Maqdir. Maqdir Ismail pun menjelaskan alasan mengapa kliennya mencabut praperadilan sebelum putusan sidang. "Atas permintaan Pak Romi, jadi sudah disampaikan di dalam surat itu, pokoknya dia bilang saya (Romi) mau cabut, saya ingin konsentrasi menghadapi perkara ini," ujar Maqdir. Maqdir sendiri tak mengerti mengapa kliennya itu mencabut praperadilan sebelum putusan dibacakan. Ia mengatakan, baru mendapat permintaan itu dari Romi pada Selasa (14/5) pagi. "Saya itu baru dapat perintah baru hari ini, sekitar jam 10 atau 11-an (pagi), sebelum berangkat ke sini (PN Jakarta Selatan)," ujar Maqdir. Romi pun berpesan kepada Maqdir, bahwa pencabutan praperadilannya baru boleh diberitahu usai putusan dibacakan. Meski begitu, dengan adanya pencabutan ini Romi tak mengakui bahwa proses penanggkapannya pada 15 Maret 2019 adalah sah. "Tidak, tidak ada urusan dengan itu. Pencabutan ini kalau dia (Romi) katakan, dibacakan putusan atau tidak dibacakan putusan kita terima," ujar Maqdir. Maqdir Ismail berharap keputusan pengadilan nanti merupakan yang terbaik kliennya tersebut. "Kita dengar saja nanti. Apapun bunyi putusan itu pasti yang terbaik," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (14/5). Perlu diketahui, Romi mengajukan praperadilan atau gugatan terhadap status tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kemenag yang ditetapkan oleh KPK. Ia menilai operasi tangkap tangan dan penetapan status tersangka tidak sesuai hukum. KPK sendiri yakin akan memenangkan perkara atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi. Keyakinan tersebut disampaikan karena mereka telah memiliki bukti yang cukup. KPK menyangka Romi melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," jawab singkat juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/5). Ia menegaskan, KPK akan menghormati hasil proses praperadilan nanti. "Jadi kita tunggu hasilnya," ujar Febri.(rep)
Hakim Tolak Praperadilan Romi
Rabu 15-05-2019,03:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :