PSU di Kota Tangsel, Banyak Warga Tak Mau Mencoblos Lagi

Kamis 25-04-2019,05:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT TIMUR-Perolehan suara pasangan calon (Paslon) presiden dan calon wakil presiden nomor 01 Jokowi-Amin dan nomor 02 Prabowo-Sandiaga bersaing di dua TPS yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Ciputat Timur, Rabu (24/4). Yakni, di TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih. Di TPS 49 Rengas, ada 235 DPT dan yang menggunakan hak suara 181 orang. Sebanyak 54 warga memilih tak mencoblos. Di TPS ini pasangan nomor 01 memperoleh suara 111 dan 70 suara untuk nomor 02. Sedangkan di TPS 71 Cempaka Putih tercatat ada 285 DPT dan yang menggunakan hak suara 211 orang, 74 orang golput. Di TPS ini pasangan nomor 01 memperoleh 99 suara dan 112 suara untuk nomor 02, dan satu suara tidak sah. Komisioner KPU RI Ilham Saputra yang melihat langsung jalannya PSU mengatakan, di dua TPS ini, banyak warga yang tidak mau menggunakan hak pilihnya. "Kecenderungan PSU pasti menurun minat partisipasi masyarakat. Namun, kita berharap tingkat partisipasinya sama saat Pemilu lalu, yakni sekitar 70 sampai 80 persen," ujarnya, Rabu (24/4). Ilham menambahkan, PSU di Kota Tangsel dilakukan pada hari kerja. Tentu saja KPU Tangsel punya pertimbangan sendiri. "Prinsipnya kita menjalankan rekomendasi Bawaslu agar pemilu berjalan dengan baik dan lancar," tambahnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, di TPS 49 Rengas hanya dilakukan PSU untuk satu jenis. Yakni, pemilihan presiden. Sedangkan di TPS 71 Cempaka Putih untuk semua jenis pemilihan. "PSU dilakukan hari ini (kemarin) merupakan hasil rapat PPK dan PPS dan ini pertimbanganya kesehatan PPS. Karena ada yang baru dari berobat ke dokter dan masih lelah," ujarnya. Bambang menambahkan, PSU harus dilakukan paling lama 10 hari setelah Pemilu. Dan bila PSU dilakukan Sabtu, maka waktu untuk pleno PPK akan terganggu. "Jadi PSU kita lakukan hari ini (kemarin)," tambahnya. Di tempat yang sama, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, PSU merupakan perintah dari Bawaslu yang harus dilakukan oleh KPU. "Meskipun PSU namun, tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih cukup tinggi, TPS 71 Cempaka Putih sampai pukul 10.00 WIB sudah lebih dari 50 persen," ujarnya. Pantauan Tangerang Ekspres di TPS 49 Rengas, KPPS mulai melayani pemungutan suara sejak pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sejak pukul 07.00 WIB satu persatu warga yang memiliki hak pilih datang untuk memberikan suaranya. Tak hanya itu, ada warga yang berkeliling ke sekitar TPS dan mengajak warga menggunakan suaranya dengan berteriak menggunakan pengeras suara. Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangsel merekomendasikan TPS 49 Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih agar melakukan PSU. Ini lantaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menemukan pelanggaran saat pelaksana Pemilu 2019 lalu. Yakni, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak terdaftar dalam A5 namun, mencoblos di TPS tersebut. Di TPS 71 ada dua orang dan di TPS 49 ada 14 orang yang ketahuan tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki A5 tapi, tetap mencoblos. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait