Jakarta-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Sumatra Utara terkait surat pengunduran diri yang diajukan Bupati Mandailing Natal (Madani) Dahlan Hasan Nasution. Dahlan diketahui mundur dengan alasan politis, karena Jokowi-Ma'ruf kalah dari Prabowo-Sandi di wilayah yang dipimpinnya. "Nanti akan kami panggil, karena ini sebuah proses yang tidak lazim. Dia seorang bupati yang cukup berhasil di daerahnya, kenapa hanya masalah politis pertimbangannya dia mundur," kata Tjahjo usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4). Saat ditanya apakah dirinya akan menyarankan kepada Dahlan untuk mengurungkan niat mundur, Tjahjo menyatakan belum sampai ke sana. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bakal memberikan saran terbaik untuk Dahlan. "Nanti akan kami undang dulu dengan gubernur. Kira-kira untuk memberi saran yang terbaik," ujarnya. Menurut Tjahjo, alasan Dahlan mundur memang semata-mata hanya karena perolehan suara Jokowi-Ma'ruf kalah dari Prabowo-Sandi di wilayah Kabupaten Madani dalam Pilpres 2019. Padahal, kata Tjahjo, Dahlan diusung sejumlah partai politik saat maju mencalonkan diri. "Kan membutuhkan proses yang panjang. Ada amanah dari masyarakat, masa hanya karena itu (mundur)," katanya. Tjahjo juga mengaku akan mempelajari surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution. Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan mundur tidak lazim. Alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021. Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal. "Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo. Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, Ketua DPRD Mandailing Natal Marganti Batubara mengatakan, Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution, dilaporkan telah ditolak Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Penolakan dilakukan Jokowi melalui sambungan telepon menantunya, Bobby Afif Nasution. Kabar penolakan Jokowi disampaikan Ketua DPRD Mandailing Natal Marganti Batubara setelah berjumpa langsung dengan Bupati Dahlan pada Ahad malam, 21 April 2019. “Beliau sudah ditelepon Presiden langsung dan enggak diterima (permohonan pengunduran diri). Memang itu sudah usaha, bagaimana lagi, kata Pak Presiden,” ujar Marganti menirukan ucapan Bupati Dahlan dalam percakapan dengan Jokowi. Marganti mengungkap jika Jokowi meminta Bupati Dahlan untuk tidak resah dan merasa bersalah terhadap kekalahan pasangan nomor urut 01 di Mandailing Natal. Sebab seperti yang disampaikan Jokowi, Bupati Mandailing Natal sudah berusaha maksimal dalam mensosialisasikan apa yang sudah dan akan dilakukan Jokowi jika kembali terpilih sebagai Presiden. Bahkan menurut Marganti, Bupati Dahlan diminta untuk melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk persoalan. Sehingga masyarakat khususnya di Mandailing Natal tidak semakin resah menanggapi pengunduran diri bupati yang terpilih pada 2015 yang lalu tersebut. Di sisi lain, Marganti menyebut jika surat yang dibuat Bupati Dahlan bukanlah surat pengunduran diri. Tapi surat yang bertujuan meminta pertimbangan kepada Presiden. “Surat itu jelas tembusan ke Menko Perekonomian, Darmin Nasution. Kalau dia benar-benar ingin mengundurkan diri, pasti suratnya ke DPRD saja langsung, ngapain ke Presiden. Kan ini permohonan dia ke Presiden, jadi kayak minta pertimbangan,” kata Marganti. Sebelumnya, Dahlan mengundurkan diri dari jabatan bupati Madina karena menganggap hasil pemilu di wilayahnya sangat mengecewakan. Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf disebut kalah dari Prabowo-Sandi di Kabupaten Madani. Surat pengunduran diri tertanggal 18 April 2019 itu beredar ke publik pada Minggu (21/4). Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI d.p Menteri Dalam Negeri. Saat dikonfirmasi, Dahlan membenarkan telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut alasannya. Dalam surat itu, Dahlan menyampaikan pelaksanaan pemilu di Madina Sumut berjalan lancar, aman dan terkendali. Namun hasilnya sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan. Dia menuturkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pembangunan di Madina cukup signifikan. Sayangnya, kata Dahlan, hal itu belum bisa mengubah pola pikir masyarakat dalam mendukung pembangunan. Dahlan pun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi.(rep/tmp)
Mundur, Mendagri Panggil Bupati Madina
Selasa 23-04-2019,06:31 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :