BANDUNG – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4). "Menyatakan terdakwa Wahid Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata hakim ketua. Wahid Husein terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam persidangan, majelis hakim menilai fakta-fakta yang terdiri dari bukti dan keterangan saksi telah membuktikan Wahid Husein yang merupakan mantan Kepala Lapas Sukamiskin melanggar peraturan dengan membiarkan sejumlah narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan fasilitas di luar standar serta mendapatkan izin keluar Lapas. "Fakta persidangan, berdasarkan bukti dan saksi terdakwa tidak menyangkal, terdakwa mengakui menerima hadiah," kata hakim. Dalam persidangan, terungkap Wahid Husein menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, serta sejumlah uang dan barang mewah. Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp 121 juta. Selain itu, ia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah serta kebun herbal dan juga ruang tahanan yang diluar standar yang ditentukan. "Terdakwa membiarkan Fahmi mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin, menggunakan kamar sel di luar standar, memiliki saung, kebun herbal, kamar seluar 2x3 kamar sendiri untuk bilik asmara,"? ungkap hakim. Namun ?hal-hal yang meringankan, Wahid bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui dan merasa bersalah atas tindakannya, menjadi tulang punggung keluarga, serta pengabdiannya terhadap negara. Usai persidangan pengacara Wahid Husein, Firma Uli Silalahi mengatakan, kliennya keberatan jika menjalani penahanan di LP Sukamiskin. ?"Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia [ditahan] disitu [Lapas Sukamiskin]," kata Firma di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019). Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husein yang merupakan mantan Kepala Lapas Sukamiskin tidak tepat jika ditempatkan di Lapas yang sempat ia pimpin. "Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena kan dia disitu kan mantan pimpinan, nanti dia di bully dan segala macam, kan gak bagus," jelas Firma. Untuk itu, ia akan mengajukan penahanan Wahid Husein agar dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru. Selain pertimbangan psikologis, Firma juga mempertimbangkan faktor keluarga yang juga pastinya akan terganggu. Oleh karena itu, usai pihaknya mendapatkan putusan dari majelis hakim yang akan segera dilakukan, sesegera mungkin akan menyurati KPK untuk meminta kliennya tidak ditempatkan di Lapas yang pernah dikelola Wahid.(rep)
Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa 09-04-2019,02:57 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :