Revisi UU Terorisme harus segera diselesaikan oleh DPR. Menginggat Indonesia sangat rentan adanya teror dari oknum. Pemerintah juga tidak ingin nyawa terus berjatuhan lantaran RUU Terorisme belum juga rampung.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, adanya revisi UU tersebut akan sangat ketat. Hal itu untuk menangkal segala bentuk yang berkaitan dengan teror. Misalnya orang yang melakukan ujaran kebencian dan memiliki atau menggunakan atribut radikalisme akan ditangkap oleh aparat keamanan.
"Jadi memang harus ditangkap, karena UU saat ini belum mengarah ke sana (menggunakan atribut radikal dan melakukan ujaran kebencian)," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (26/5).
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini menambahkan, UU terorisme saat ini memang sangat ada celah terhadap pelaku teror dalam melancarkan aksinya. Sehingga apabila revisi tersebut selesai maka tidak akan ada ruang lagi bagi para pelaku teror.
"Oleh sebab itu pemerintah dengan DPR segera menggolkan UU terorisme tersebut," katanya.
Sekadar informasi, dari peristiwa bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu telah memakan lima korban jiwa, tiga diantaranya merupakan anggota kepolisian sementara dua orang lainnya diduga pelaku bom bunuh diri.
Sementara korban yang luka-luka tercatata sebelas orang, enam antaranya merupakan anggota Polri dari Sabhara Polda Metro Jaya, dan lima adalah warga sipil.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, bom itu berjenis bom panci yang diketahui isi di dalamnya ada paku dan gotri. Temuan di lapangan panci itu dibeli pelaku di mini market kawasan Padalarang, Jawa Barat. Itu diketahui karena ada bon pembelian panci di salah satu saku pelaku.(cr2/JPG)