Dikawal KPK, Wisnu Diizinkan Nikahkan Anak, PT Krakatau Steel Nonaktifkan Wisnu

Senin 25-03-2019,08:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA –Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (22/3). Wisnu disangka menerima suap dari dua petinggi perusahaan kakap. Yaitu, Presiden Direktur (Presdir) PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. KPK mengamankan uang sebesar Rp 20 juta tunai dan sebuah rekening perbankan dari tangan Wisnu. Uang itu diterima Wisnu atas perantara Alexander Muskitta. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Wisnu diamankan di sebuah mal di Bintaro, Kota Tangsel, bersama Alexander pada Jumat (22/3). Wisnu diduga menerima suap terkait pengadaan kontainer dan boiler di Krakatau Steel (KS), pabrik baja di Kota Cilegon. Nilai pengadaan itu Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, Alexander yang diduga berperan sebagai broker menawarkan perusahaan Grand Kartech dan Group Tjokro sebagai rekanan proyek KS. Penawaran itu pun disetujui Wisnu dengan commitment fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek. ”AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU (Wisnu, Red),” papar Saut, Sabtu (23/3). Setelah adanya kesepakatan itu, Alexander kemudian meminta uang Rp 50 juta kepada Kenneth dan Rp 100 juta pada Yudi Tjokro. Pada Rabu (20/3) lalu, Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Yudi dan menyetorkannya ke rekening bank miliknya. Di saat hampir bersamaan, Alexander juga menerima USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kenneth dan langsung disetor ke rekening. ”Rp 20 juta (bagian dari penerimaan suap) diserahkan oleh AMU (Alexander) kepada WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro,” ungkap Saut. Transaksi suap itu lah yang kemudian menjadi dasar KPK mengamankan Wisnu dan Alexander. KPK pun menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Wisnu dan Alexander sebagai penerima serta Kenneth dan Yudi sebagai pemberi. Lalu untuk apa uang suap itu? KPK belum mengetahui lebih jauh. Namun, berdasar informasi, Wisnu dikabarkan akan menggelar acara pernikahan anaknya pekan depan. ”Uang digunakan untuk apa masih akan kami dalami. Tapi memang benar WNU (Wisnu) akan menikahkan anaknya,” kata Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati. KPK berencana memberikan izin kepada Wisnu untuk menghadiri akad nikah anaknya. Hal itu sudah dibahas di gelar perkara penyidik dan pimpinan. KPK pun akan memberikan pengawalan terhadap pria yang menjabat sebagai direktur di KS sejak 2016 tersebut. ”Penyidik sepakat untuk memberikan izin (menghadiri pernikahan, Red),” imbuh Saut. PT Krakatau Steel (KS) buka suara soal kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengklaim, proyek yang dituduhkan KPK tidak masuk dalam program kerja tahun ini. Yakni, pengadaan kontainer dan boiler. Padahal, KPK menyebut dua kegiatan itu sudah disepakati dan berlangsung saat ini. Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan telah menelusuri di internal terkait dengan proyek tersebut. Hasilnya, proyek senilai Rp 24 miliar yang menjadi objek suap dan menyeret Direktur Teknologi dan Produksi Wisnu Kuncoro tidak ada. ”Proyek yang disangkakan itu belum tercatat di dalam rencana kerja Krakatau Steel di 2019,” ujarnya, kemarin (24/3). Selain mengklarifikasi hal tersebut, Silmy juga menyikapi kekosongan posisi Direktur Teknologi dan dan Produksi saat ini. Dia yang akan mengambil alih secara langsung beberapa hal-hal strategis menyangkut posisi itu. Sementara untuk kekosongan akan diisi oleh Direktur Human Capital Krakatau Steel Rahmat Hidayat sebagai pelaksana tugas (plt). Rahmat Hidayat memang sudah menggantikan posisi Wisnu sejak seminggu lalu karena yang bersangkutan sedang cuti hingga akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Kalau nggak salah cuti satu minggu yang lalu,” imbuhnya. Kebetulan, sebelum OTT digelar, Wisnu memang tengah bersiap menikahkan anaknya. Lebih lanjut Silmy mengatakan status Wisnu sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hanya, keputusan resmi ada di tangan Menteri BUMN Rini Soemarmo. Mengenai penggantian direksi, untuk penggantian yang sifatnya permanen harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lalu untuk yang tidak terjadwal bisa dijadwalkan melalui RUPS Luar Biasa (RUPSLB). “Kami masih berkonsultasi dengan Deputi dan Ibu Menteri, terkait langkah selanjutnya dan penggantian,” terangnya. Silmy menegaskan kasus dugaan suap yang ditangani KPK tidak akan mengganggu kinerja perusahaannya. Menurut dia, hal yang bisa menpengaruhi bisnis PT KS murni kondisi pasar dan ekonomi. Meski demikian, dirinya tetap menyayangkan kasus dugaan suap itu terjadi. “Zero tolerance tidak boleh ada lagi hal semacam ini,” sesalnya. Pihaknya mengaku akan kooperatif dan mendukung langkah-langkah yang diambil KPK. Bersama jajaran manajemen akan segera dilakukan pembenahan. “Restrukturisasi tetap lanjut. Rencana kami dalam hal 10 juta ton cluster Cilegon tidak akan berubah,” jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap semua pengadaan di perusahaan BUMN, khususnya di PT KS, dilakukan secara terbuka. Sehingga, bisa menutup kesempatan oknum menjadi broker atau perantara untuk bermain kotor. ”Kalau itu (celah broker) ditutup, industri bisa kompetitif,” jelasnya. Terkait dengan perkara, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yakni, Wisnu, Alexander Muskitta dan Presiden Direktur (Presdir) PT Grand Kartech Kenneth Sutardja. Sementara untuk satu tersangka lain, yakni bos Group Tjokro Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro masih belum menyerahkan diri ke KPK. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait