Butuh Informasi atau Lapor Pungli? Kirim ke SMS 1708

Jumat 15-03-2019,05:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA–Pemkab Tangerang menerapkan layanan aduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Yang diberi nama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Warga bisa melaporkan atau mengadukan persoalannya yang berhubungan dengan pelayanan di semua dinas Pemkab Tangerang. Caranya mudah. Ketik SMS dengan format, TANGKAB (spasi) isi aduan kirim ke 1708. Sistem tersebut secara otomatis akan terintegrasi dengan kantor Staf Kepresidenan, Kementerian dan Lembaga Negara. Kepala Bidang Informatika dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Dzulhaq, menerangkan, sistem tersebut juga dimonitor Bupati Tangerang secara langsung. “Apabila masyarakat ingin mengadukan masalah, bisa kirim SMS ke 1708 dengan format TANGKAB (spasi) isi aduan. Gratis tak akan menyedot pulsa. Pesan tersebut akan masuk sudah masuk ke staf Kepresidenan,” terangnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (14/3). Aduan yang masuk pun bisa dilihat di website : www.lapor.go.id. Jika akan melapor melalui website juga bisa. Caranya, harus mengisi biodata, nomor telepon, serta alamat e-mail (pesan elektonik) ataupun bisa menggunakan akun facebook dan twitter. Setelan memiliki akun di situs lapor.go.id masyarakat dapat membuat laporan yang secara langsung dapat dilihat dan dipertanyakan perkembangannya. “Lapor saja semua baik tentang Apartur Sipil Negara (ASN) yang membandel, pungli, ataupun permohonan informasi. Cukup dengan mengetik laporan bisa dilengkapi foto atau tidak. Yang terpenting data dan fakta,” sebut Dzulhaq. Jika ada laporan tentang Kabupaten Tangerang, admin diskominfo secara langsung akan mendisposisikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pokok aduan. Dzulhaq menjelaskan, apabila laporan tidak direspons pihak dinas maka dinas terkait mendapat nilai merah. “Secara otomatis jika laporan tersebut itu ditanggapi maka akan pindah status ke proses (warna kuning) dan jika sudah selesai mendapat nilai hijau (selesai) dan yang tidak menanggapi laporan tersebut masih berstatus merah (belum ditanggapi). Itu semua dilihat serta dipantau bupati serta pemerintah pusat bahkan presiden,” paparnya. Sementara, admin website diskominfo Ryan Cahyo, menerangkan, ada warga Kabupaten Tangerang yang menyurati presiden secara langsung lewat sistem. Laporan tersebut langsung didisposisikan kepada lembaga terkait. Status laporan tersebut dapat dipantu masyarakat langsung ketika berinteraksi dengan admin dinas atau kecamatan terkait. “Ada warga yang lapor ke presiden perihal kredit online yang bunganya dinilai tinggi. Laporan itu langsung didisposisikan ke Otoritas Jasa Keungan (OJK). Di website itu ada interaksi antara admin dinas atau kecamatan terkait dengan warga untuk mengontrol jalannya pelaporan. Jika tiga hari tidak direspons nanti kita telepon untuk segera diproses,” sebutnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait