Jakarta-Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) sudah mulai bisa bekerja lebih optimal. Hal itu menyusul diserahkannya Dokumen Aksi dan Laporan Pelaksanaan Pencegahan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai koordinator Timnas PK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, kemarin (13/3). Dokumen tersebut merupakan panduan dalam pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan semua kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam kurun 2019-2020. Nantinya, setiap K/L dan pemda wajib melaporkan progres pelaksanaannya kepada Timnas PK untuk memastikan upaya tersebut berjalan. "Lapor ke timnas tiap tiga bulan. Nanti timnas lapor ke presiden setiap enam bulan," ujar Ketua KPK Agus Raharjo. Agus menjelaskan, strategi nasional pencegahan koruppsi menetapkan tiga fokus perbaikan. Yakni perizinan, keuangan negara dan penegakan hukum. Pertama untuk perizinan, poin utama yang harus dilakukan adalah menyelenggarakan kemudahan. Dengan adanya online single submission (OSS), Agus berharap yang tergabung dalam OSS bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kementerian-kementerian di pusat. "Kami melihat misalkan Kementerian ESDM, kementerian kesehatan masih banyak kegiatan yang harus segera digabungkan disinergikan dengan OSS," imbuhnya. Kemudian, lanjutnya, yang penting juga transparansi perizinan sumber daya alam. Karena menyangkut pengukuhan kawasan hutan, kebijakan satu peta, dan tumpang tindih perizinan. "Kebijakan tentang pemanfaatan lahan negara yang terlanjur salah, ini tidak boleh terus dibiarkan. Sudah ada yang mempunyai kekuatan hukum tetap sampai hari ini belum dilakukan," tuturnya. Kedua tentang keuangan negara. Aksi utama yang dicanangkan adalah bagaimana semua K/L dan Pemda mempunyai integrasi antara e-budgeting dgn e-planning. Timnas PK menyarankan kepada Menteri Bappenas dan Kementerian Keuanganuntuk bisa duduk bersama memastikan digitalisasi itu bisa terwujud. Pasalnya, saat ini, K/L dan Pemda memiliki sistem masing-masing dengan standar yang berbeda-beda. Misalnya Bappenas mengembangkan Krisna dan kemenkeu menggunakan SPAN. Di samping itu, Agus mengingatkan agar sistem e-planning dan e-budgeting harus terintegrasi dengan sistem e-procurment. Ketiga mengenai penegakkan hukum. Agus menegaskan Timnas KPK tidak akan mencampuri pengadilan. Namun pihaknya menyarankan agar tata kelola administrasi harus dibuat lebih transparan. Dia mencontohkan Mahkamah Konstitusi, di mana semua isi persidangan sudah bisa diakses publik pada hari yang sama. "Kenapa di pengadilan kita tidak bisa seperti itu?," kata dia. Ke depan pihaknya meminta, agar sistem penanganan perkara terpadu itu mulai dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga sampai di Lapas. "Hari ini masing-masing bagian sudah mempunyai sistem informasi tapi tidak saling menyambung, tidak saling berbicara," kata pria kelahiran Magetan tersebut. Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengapresiasi Timnas PK yang sudah berhasil menyusun rencana aksinya. Jokowi meminta kepada semua K/L dan Pemda untuk bisa melaksanakannya. Dia menilai, strategi apapun tidak akan berguna jika tidak diimplementasikan. "Strategi hanya akan menjadi dokumen berdebu jika kita tidak melaksanakannya," ujarnya. Jokowi juga meminta agar masing-masing bisa saling berkolaborasi dalam membangun sistem yang terpadu dan terintegrasi. "Jangan ada lagi ego-ego sektoral karena rakyat tidak sabar lagi menanti dan merasakan Indonesia yang bebas dari korupsi," tandasnya. Untuk diketahui, Timnas PK merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018. Dalam Perpres disebutkan, Timnas PK terdiri dari Bappenas, Kemendagri, Kemenpan RB, Kepala KSP, dan dikoordinasi oleh KPK. (far)
Pemda Wajib Lapor Timnas PK
Kamis 14-03-2019,07:34 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :