TANGERANG- Wakil Walikota Sachrudin meminta perusahaan menjalankan aturan. Terutama menyertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan 4 program yaitu, Jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP). "Saya harapkan perusahaan yang ada di Kota Tangerang ikuti aturan main dalam mensejahterakan karyawannya melalui BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," tutur Sachrudin saat membuka sosialisasi Peraturan BPJS yang diikuti 300 pengusaha di ruang rapat Akhlakul Karimah, Senin (12/3). Rakhmansyah, Kepala Disnaker menambahkan, sosialisasi ini agar para pengusaha mau mendaftarkan para pekerja ke BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. "Kami mengundang kepala kantor BPJS wilayah Cikokol, Cimone dan Batuceper untuk menyosialisasikan berbagai manfaat jika bergabung ke BPJS. Sekaligus meminta data perusahaan mana saja yang tidak mengikuti aturan main yang berlaku," ujarnya. Jika masih ada perusahaan yang membandel, kata dia, akan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten khususnya bidang pengawasan untuk penanganan lebih lanjut. Menurut keterangan Kepala Kantor BPJS wilayah Batuceper Ferry Yuniawan, berbagai kasus yang ditemukan masih terbilang cukup banyak terutama di lini usaha kecil dan menengah. "Ada yang punya karyawan 50 orang, ternyata yang didaftarkan hanya 25 orang. Ada juga yang masih menunggak," ujarnya menyebtukan beberapa kasus. Kata dia, negara hadir melalui program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial. (hms)
Sachrudin Desak Pengusaha Patuh Aturan
Rabu 13-03-2019,06:50 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :