Pembantaian di Pamulang Terungkap

Jumat 26-05-2017,10:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG–Polres Tangsel berhasil meringkus Aming alias Amir (21). Ia merupakan pembunuh sadis Raul (23) yang tewas di pelukan ibunya, Ivo (50) yang mengalami luka berat, pada Rabu (17/5) lalu, di Taman Kedaung, Pamulang. Aming, diringkus jajaran Reskrim Polres Tangsel pada Rabu (24/5) sore, di rumah kedua orangtuanya di Tegal, Jawa Tengah. Setelah diinterogasi, Aming mengakui jika dirinya merupakan keluarga jauh dari para korban. Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan, pembunuhan sadis itu terjadi hanya karena tidak diberikan uang pinjaman sebesar Rp 200 ribu. Saat kejadian, Aming ke rumah korban untuk meminjam uang. Namun, Ivo (ibu korban), saat itu tidak memiliki uang. “Di situ, pelaku langsung ke dapur mengambil pisau. Lalu, menyayat dada korban dari belakang, Raul yang saat itu berada di kamar langsung keluar usai mendengar terikan ibunya. Melihat Raul, pelaku langsung menusukkan pisau ke bagian tubuh Raul hingga tewas bersimbah darah,” ungkap Fadli. Selain terkait tidak dipinjamkan uang, Aming juga dendam kepada Ivo dan Raul. Pasalnya, selama Aming dipenjara di Lapas Kelas II A Bogor, kedua korban tidak menjenguk atau membantu kebutuhan Aming. Selain itu, rumah yang ditempati Ivo juga menjadi rebutan para keluarga. Bahkan, Aming mengklaim, ia berhak mendapatkan bagian dari rumah itu. “Hal-hal itu yang membuat Aming nekat membuhuh saudaranya sendiri dengan cara membabi buta. Kondisi Aming yang baru keluar penjara membuat dirinya menjadi pengangguran dan tak  ada pegangan uang. Hingga akhirnya ia berusaha meminjam sana sini,” katanya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yerikho menuturkan, Aming merupakan residivis Lapas Kelas II A Bogor. Keluar penjara pada Agustus 2016 lalu, dengan kasus perampokan minimarket di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Aming dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Saat tim kami melakukan penangkapan di Tegal, pelaku sempat berusaha melakukan kabur. Hingga akhirnya kami memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka Aming. Setelah itu, segera kami serahkan ke Polsek Pamulang untuk memenuhi berkas, sehingga bisa secepat mungkin lanjut reka adegan,” tutur Kasat Reskrim. Aming dikenakan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Sebagaimana di maksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (bun/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait