SERANG-Sebanyak 30.399 pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Serang belum ditempatkan. Mereka terdiri atas pencaker yang belum ditempatkan pada 2018 sebanyak 23.913 orang dan pencaker yang belum ditempatkan pada 2019 mulai Januari hingga Februari sebanyak 6.486 orang. Hal itu berdasarkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Dari data itu diketahui bahwa pada 2018 dari total pencaker yang membuat kartu pencaker (kartu kuning) sebanyak 27.869 orang, yang ditempatkan hanya 3.956 orang. Sementara pada 2019, Januari hingga Februari, dari 7.724 pencaker, hanya 1.238 orang yang ditempatkan. "Yang belum ditempatkan memang sangat banyak, kita juga terus berusaha," kata Kepala Seksi Penempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Yusrachmaidi saat ditemui di kantornya, Ciceri, Kota Serang, Selasa (12/3). Menurut dia, pencaker yang belum ditempatkan itu didominasi oleh masyarakat yang lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Serang. "Dari dulu memang seperti itu, apalagi setiap tahun ada kelulusan itu pasti membludak pendaftaran di sini," ujarnya. Ia mengatakan penyebab banyaknya pencaker yang belum ditempatkan yaitu, banyak perusahaan di Kabupaten Serang yang tidak melaporkan perekrutan tenaga kerja, padahal itu sudah ditegaskan oleh Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 04 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. "Itu kan sudah ditegaskan. Saat ini mungkin yang melapor hanya 20 persen dari sekira 400 perusahaan yang ada di Kabupaten Serang, sisanya tidak melaporkan, makanya sangat banyak," paparnya. Kemudian, kata dia, banyak pencaker yang menolak tawaran dari perusahaan sehingga perusahaan harus berulang kali mencari pencaker yang siap ditempatkan dimana saja. "Kadang masyarakat kerjanya milih, tidak mau ditempatkan oleh perusahaan, jadi kalau seperti ini susah juga, mereka mencari kerja tapi ketika ada tawaran malah tidak mau," tuturnya. Selain itu, kata dia, banyak pencaker yang belum ditempatkan karena sebagian pencaker tidak mencari kerja di Kabupaten Serang sehingga pelaporannya tidak tercatat di Disnakertrans Kabupaten Serang. Hal itu lantaran mencari kerja di tempat manapun merupakan hak pencaker. "Kalau melamar kerja dimana saja boleh, sementara data ini bukan hanya melammar di Kabupaten Serang, itu haknya, jadi di sini hanya pembuatan kartu kuning," paparnya. Yus mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan untuk menegaskan perusahaan agar segera melaporkan bila ada lowongan kerja di masing-masing perusahaan. "Mudah-mudahan perda segera selesai, ini untuk menguatkan, selain dari Kepres juga dari perda, sehingga perusahaan akan melaporkan ke kita," katanya. Sementara itu, Pencaker asal Ciruas, Suryadi mengatakan bahwa dirinya membuat kartu kuning untuk mencari kerja. Kartu itu merupakan salah satu syarat untuk bisa bekerja di perusahaan. Bila memang diterima bekerja, dirinya siap ditempatkan dimana pun. "Kalau saya sudah siap ditempatkan, dimana pun tempatnya, apalagi kalau masih satu Provinsi Banten," katanya. (mg-03/tnt)
30.399 Pencaker Belum Ditempatkan
Rabu 13-03-2019,06:02 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :