JAKARTA - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila F Moeloek mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin pelayanan Kanker secara Komprehensif. "Pelayanan Kanker ditangani oleh tim terpadu multidisiplin yang mengacu pada standar pelayanan kanker untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien," terangnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta. Senin (11/03). Lebih jauh, Menkes RI ini menyatakan, untuk pembiayaan kesehatan perlu diperhitungkan aspek sosial, ekonomi dan kemampuan negara, salah satunya melalui perhitungan Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). "PTK bersifat dinamis dan dilakukan secara terus menerus dengan mempertimbangkan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan Kedokteran serta informasi ilmiah terkini. Hasil PTK dapat menjadi dasar bagi Kementrian Kesehatan dalam mengambil kebijakan," tandasnya. Di tempat yang sama, pemaparan lain disampaikan oleh Direktur utama (Dirut), Badan Penyelenggara Jaminas Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, mengatakan, terhitung dari bulan Maret tahun 2019 ini, ada beberapa jenis obat kanker yang tidak lagi ditanggungoleh pihaknya. "Terhitung mulai dari tanggal 1 Maret 2019, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin penggunaan obat Setuksimab untuk indikasi Kanker kolorektal metastafik dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type positiv (normal)," terangnya. Namun demikian, lanjut Fachmi, untuk pasien lama yang masih atau sedang menjalani terapi Obat Setuksimab sebelum 01 Maret 2019, dirinya memastikan, pihaknya akan bertanggung jawab penuh untuk memberikan pelayanan tersebut hingga tidak diperlukan kembali. "Pasien lama yang masih menjalani terapi obat Setuksimab dengan protokol terapi sebelum 1 Maret ini, akan tetap di jamin oleh BPJS Kesehatan, maksimal sampai 12 (dua belas) kali pemberian sesuai dengan peresepan maksimal formularium Nasional dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/659/2017," imbuhnya. Tak hanya sampai disitu, Fahcmi ini juga menyatakan, pihaknya juga masih menjamin pengobatan Kanker jenis Kolorektal metastatic. "BPJS Kesehatan menjamin pengobatan kanker kolorektal metastatic baik yang diberikan radioterapi maupun kemoterapi standar dengan obat-obatan yang mengacu pada pada Formas sesuai indikasi medis dan standar pelayanan medis," katanya.(by/fin)
Menkes: JKN Menjamin Pelayanan Kanker
Selasa 12-03-2019,06:33 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :