JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan sikapnya terkait pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia pascajatuhnya pesawat Maskapai Etiopia. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menegaskan, pemerintah melarang sementara penerbangan Boeing 737 MAX 8. Polana menejelaskan hal tersebut diambil untuk memastikan pesawat jenis tersebut yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. “Salah satu langkah yang akan dilakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara. Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3). Dia memastikan, inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok (12/3) kepada maskapai Indonesia yang menggunakan jenis pesawat tersebut. Apabila ditemukan masalah saat inspeksi, kata Polana, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan. Dia menambahkan, sejauh ini pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018. “Ini kami lakukan pascakecelakaan pesawat lion Air dengan nomor penerbangan JT610. Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat,” ungkap Polana. Polana memastikan saat ini kemenhub terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) untuk memberikan jaminan. Hal tersebut terkai seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di Indonesia laik terbang. Menurut Polana, saat ini FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. “Ini telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737 MAX 8,” ungkap Polana. Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut yaitu Garuda Indonesia sebanyak satu unit dan Lion Air sebanyak 10 unit. Polana menegaskan FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Kemenhub jika diperlukan langkah lanjutan untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut di Indonesia.(rep)
RI Larang Penerbangan Boeing 737 MAX 8
Selasa 12-03-2019,06:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,22:36 WIB
71 Ormas dan 20 OKP Ikrar Jaga Persaudaraan dan Keutuhan NKRI
Senin 17-08-2026,22:40 WIB
APBD-P Kota Tangerang Tembus Rp5,759 Triliun, DPRD dan Pemkot Sepakati Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS 2027
Senin 17-08-2026,19:02 WIB
Rayakan HUT ke-81 RI, Kota Tangsel Catat Kinerja Gemilang di Berbagai Sektor
Senin 17-08-2026,22:22 WIB
Forkopimda Tangsel Naik Tank ke Lapangan Upacara
Senin 17-08-2026,22:15 WIB
Tangsel Panen Penghargaan Nasional, Di Momen HUT ke-81 RI
Terkini
Senin 17-08-2026,22:40 WIB
APBD-P Kota Tangerang Tembus Rp5,759 Triliun, DPRD dan Pemkot Sepakati Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS 2027
Senin 17-08-2026,22:36 WIB
71 Ormas dan 20 OKP Ikrar Jaga Persaudaraan dan Keutuhan NKRI
Senin 17-08-2026,22:31 WIB
Menakar Zamaludin di Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang
Senin 17-08-2026,22:27 WIB
Dua Bayi Lahir di RS Mitra Keluarga Pamulang
Senin 17-08-2026,22:22 WIB