Jelang pemilu 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menggaungkan netralitas ASN. Hal itu dilakukan dengan berbagai macam upaya, meliputi kegiatan sosialisasi dan pengawasan dengan sejumlah kementerian/lembaga. Berdasarkan hasil pengawasan KASN pada 2018, terdapat sebanyak 508 laporan pengaduan pelanggaran netralitas ASN. Dari laporan tersebut, total ASN yang terlibat berpolitik praktis yakni 978 orang. Laporan tersebut berasal dari media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Instagram. Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menyebutkan, jumlah pelanggaran cukup banyak, mengingat pemilu yang akan dilaksanakan serentak, yaitu pileg dan pilpres. Menurutnya, hal itu membuktikan masih banyak ASN yang belum memahami peraturan. "Untuk yang tahun ini kami sudah ada 508 (pelanggaran netralitas ASN). Pilkada serentak sebelumnya juga ada. Kalau semakin banyak pilkada (pemilu), semakin banyak pelanggaran. Ini membuktikan bahwa banyak ASN yang belum tahu," ujarnya saat ditemui usai kampanye publik 'ASN Netral' di area CFD, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/3). Dia memastikan, 978 orang ASN tersebut diberikan sanksi yang beragam, mulai sedang hingga berat. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. "Sanksi sedang itu mulai dari peringatan, sampai umpamanya tidak naik pangkat satu tahun, tidak naik pangkat tiga tahun, diturunkan dari jabatan satu tingkat, atau pangkatnya diturunkan satu tingkat selama satu tahun," tegas Waluyo. Dia menambahkan, peran masyarakat juga berkontribusi terhadap komitmen menjaga netralitas ASN. Mereka dapat mengingatkan atau melaporkan apabila menemukan ASN yang melanggar netralitas kepada Bawaslu atau KASN. "Untuk kepentingan tersebut, masyarakat tentunya perlu diedukasi terkait apa saja larangan dan kewajiban ASN dalam pemilu 2019, serta mengetahui kepada siapa dan bagaimana caranya masyarakat menyampaikan laporan pengaduannya terkait ASN yang melakukan pelanggaran tersebut," tutur dia. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengakui, tidak mudah memastikan seluruh ASN bisa netral dalam pemilu kali ini. Karena itu, KASN meminta masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi tingkah laku para ASN. Minimal, melapor ke KASN atau Bawaslu setempat bila mendapati ASN yang terlibat aksi dukung-mendukung dalam pemilu. Permintaan itu disampaikan oleh Komisioner KASN Waluyo seusai kampanye publik yang bertajuk ASN Netral di area car free day Jakarta kemarin (10/3). Menurut dia, banyaknya jumlah ASN membuat pengawasan secara langsung tidak bisa berjalan mulus. ”Jumlah ASN kita ini se-Indonesia 4,3 juta orang,” ujar dia setelah memimpin kampanye. Karena itu, pihaknya sejak awal membuat MoU dengan Bawaslu soal pengaduan netralitas ASN. Penanganan pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu hingga rekomendasi disampaikan ke KASN. Setelah itu, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi kepada para pembina ASN yang bersangkutan. Hanya, penerapan hal itu juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, para pembina ASN adalah kepala daerah yang merupakan pejabat politik. ”Kalau yang dikasih sanksi itu lawan kubunya dia, cepat diproses. Sebaliknya, kalau satu kubu dengan dia, lama sekali prosesnya,” lanjut Waluyo. Bagi para ASN yang secara terang-terangan menunjukkan dukungan politik saat pemilu, ada sanksi sedang dan berat. Bergantung level ketidaknetralan ASN yang bersangkutan. Sanksi sedang berupa peringatan. Sementara itu, sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan pangkat. Berdasar catatan Bawaslu, per 1 Maret lalu ada 165 kasus ketidaknetralan ASN yang dilaporkan ke Bawaslu. Laporan itu berasal dari 15 provinsi. Laporan pelanggaran terbanyak berada di Provinsi Jawa Tengah. Totalnya 43 pelanggaran. Disusul Sulawesi Selatan dengan 26 pelanggaran. (jpg)
Banyak ASN Tak Netral
Senin 11-03-2019,06:04 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :