Pemilih Tambahan Didominasi Mahasiswa

Rabu 27-02-2019,06:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Tangerang bertambah. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang Ita Nurhayati, mengatakan, DPTb dari luar kabupaten tersebar di tujuh kecamatan. Untuk Kecamatan Kelapa Dua, tambahannya didominasi mahasiswa sekitar 1.075 orang. Sedangkan bagi warga terdampak perluasan bandara Soekarno-Hatta (Soeta) sebanyak sekitar 1.075, berlokasi di Teluknaga. “DPTb masih berjalan, untuk perhitungan secara manual sesuai dengan hasil pleno pada 17 Februari sekitar 5007 pemilih. Namun telah disempurnakan saat pleno di provinsi pada 19 Februari, berasarkan sistem informasi data pemilih menjadi 2.638 pemilih dengan tambahan 27 TPS,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (26/2). Kecamatan Pagedangan didominasi mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Budha. Untuk Legok dari Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI). Selain itu, Kecamatan Solear terkonsentrasi di perumahan Grand Balaraja yang didominasi ASN. Serta, para karyawan Lion Air di Kecamatan Sindang Jaya. “Untuk pemilih yang pindah dari kabupaten terbagi dua, yang mengurus di KPU asal sebanyak 213 orang. Sedangkan yang mengurus di KPU tujuan sebanyak 645 orang. DPTb warga binaan di Rutan Jambe sekitar 1.075 orang. Nanti ada pleno kedua menjelang H-30 pemilu,” ucapnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah melakukan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) pada 17 Februari lalu. Hasilnya ada 1.368 orang yang sudah masuk. Divisi Teknis KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein mengatakan, dalam pleno DPTHP 2 ditetapkan jumlah warga yang berhak memilih sebanyak 948.771 orang, jumlah pemilih masuk DPTb 1.368 orang, jumlah pemilih keluar 957 orang. "Jumlah pemilih ada 948.982 orang," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (26/2). Achmad menambahkan, saat ini KPU Tangsel masih menerima proses DPTb dari warga yang mengajukan dari daerah luar Tangsel, termasuk yang keluar Tangsel. Untuk mengajukan DPTb syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar di DPT daerah asal. Lalu pemilih datang ke KPU Tangsel untuk mengajukan DPTb dan minta form A5. Setelah dinyatakan terdaftar di daerah asal, maka pemilih akan mendapatkan form A5 dan harus membawanya ke PPS tempat tinggal yang ada di Tangsel dan PPS akan menentukan pemilih bisa menggunakan suaranya di TPS mana. "Kita melayani DPTb sampai 17 Maret atau H-30 sebelum pencoblosan," tambahnya. Masih menurutnya, warga Tangsel yang keluar Banten dan mengajukan DPTh di daerah tertentu maka hanya bisa menggunakan suaranya dalam pemilihan presiden saja. Namun, jika masi di wilayah Tangerang Raya akan mendapat tiga surat suara. Dan hanya mendapat dua surat suara (DPD dan presiden) bila di luar Tangerang Raya. Di Tangsel dalam pemilu tahun ini terdapat 6 daerah pemilihan (dapil), yakni Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong Utara, dan Serpong gabung dengan Setu. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 3.819 yang tersebar di 7 kecamatan. "Pemilu tahun ini, kita tidak membuka TPS di rumah sakit, tapi membuka TPS di dekat rumah sakit," tuturnya. (mg-10/bud)

Tags :
Kategori :

Terkait