TIGARAKSA-Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) banyak menuai masalah. Khususnya terkait munculnya keluhan warga terkait pungutan. Hal ini menjadi persoalan karena, warga beranggapan PTSL tanpa biaya sedikit pun. Padahal, dalam kegiatan itu ada dana yang harus ditanggung warga. Oleh karena itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas penerbitan payung hukum sebagai dasar pungutan PTSL. Dalam hal ini. “Kemarin membagikan ke masyarakat sertifikat hasil PTSL. Belum ada pembahasan tentang perbup yang mengatur itu (PTSL, red), nanti kita koordinasi,” kata Zaki, kemarin. Hal ini disampaikan Zaki menyusul pernyataan Kepala Bagian Humas Kementrian ATR/BPN, Horison Mocodompis, bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Mendagri, Menteri Desa, serta Menteri ATR/BPN, mengatur terkait aturan pembiayaan program PTSL. Dalam aturan tersebut tertera jumlah biaya yang dibebankan kepada pribadi serta yang ditanggung negara. Ia menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada pribadi dimulai dari penyiapan dokumen, pembuatan surat keterangan di kantor kelurahan atau desa, materai, fotokopi, dan tanda batas tanah (patok). Adapun besarannya, sesuai dengan SKB Tiga Menteri yakni, sebesar Rp150 ribu sedangkan luar Jawa sekitar Rp400 ribu. Pungutan yang sudah diatur tersebut, harus mendapat penejelasan lanjut dari peraturan para kepala daerah baik bupati, walikota, ataupun gubernur. Apabila tidak terdapat peraturan tersebut, koordinator yang ditunjuk kelurahan atau desa tidak bisa melakukan pungutan. “Pungutan yang sesuai dengan SKB Tiga Menteri harus ada Perwal (peraturan walikota) atau Perbup (peraturan bupati), kalau tidak ada, itu masuk pungli juga namanya,” tegasnya saat menghadiri pembagian PTSL oleh Presiden Jokowi di Puspemkab Tangerang, Senin (18/2). Pada bagian lain, Kapolresta Tangerang Kombespol Sabilul Alif, menegaskan, untuk mencegah agar tidak ada pungutan liar ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita sudah ada tim saber pungli, jangankan lapor ke kantor, ke kapolres juga diladeni. Selanjutnya kita akan sosialisasi kepada masyarakat dan kepala desa, serta RT/RW termasuk para jaro para tokoh masyarakat yang membantu pengurusan sertipikat,” sebutnya, usai acara coffee morning di Warung Soenda, Telaga Bestari, bersama awak media pada pukul 09.00 WIB. Sabilul memastikan, tidak adanya tindakan pungutan PTSL kepada masyarakat di luar yang ditentukan. “Saya sudah konfirmasi untuk pungli tidak ada. Bukan sekadar omongan tetapi sudah ada sistem pengawasan oleh BPN,” pungkasnya. (mg-10/esa)
Soal Perbup PTSL, Zaki Segera Berkoordinasi
Rabu 20-02-2019,06:28 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :