SURABAYA -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya R. Anton Widyopriono menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Dhani Ahmad Prasetyo selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik. Sidang pun berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi. "Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2). Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. "Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," katanya sembari menutup jalannya persidangan. Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Dhani Ahmad, Aldwin Rahadian, mengatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," katanya usai persidangan. Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia diadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi ujaran "Banser idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik. Video itu kemudian menjadi bukti pelaporan terhadap Ahmad Dhani. Sebelum menjalani proses persidangan, Ahmad Dhadni dijenguk calon presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto. Prabowo menjenguk Dhani di Rutan Medaeng. Dalam kesempatan itu Prabowo berpendapat, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani adalah bukti ketidakbenaran hukum. "Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani. Saya berpandangan bahwa ini ada ketidakbenaran hukum. Ini menurut saya akan dicatat oleh sejarah, bahwa ini ada abuse of power," ujar Prabowo di sela kenjungannya. Prabowo berpendapat demikian karena merasa, tidak seharusnya Ahmad Dhani mendapat hukuman atas cuitannya di akun Twitter dalam kasus ujaran kebencian. Prabowo malah menduga, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ada kaitannya dengan dendam politik, atau intimidasi politik. "Ini adalah usaha untuk mungkin dendam politik, atau untuk intimidasi politik. Tapi yang paling penting ini direkam oleh sejarah, dan sejarah itu tercatat ratusan tahun," ujar Prabowo. Prabowo mengatakan, terkait hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani, pihaknya sudah berdiskusi dengan ahli hukum. Tidak hanya itu, Prabowo juga mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan upaya-upaya hukum agar Ahmad Dhani bisa terbebas dari hukumannya. "Saya tetap mengimbau aparat penegak hukum unuk menjunjung tinggi hukum. Hukum adalah sakral, hukum sangat penting, tanpa hukum megara kita bisa bener-bener rusak," kata Prabowo.(ant)
PN Surabaya Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
Rabu 20-02-2019,03:39 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :