CIPUTAT-Salah satu kewajiban yang harus dilakukan koperasi adalah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Namun, dari 432 koperasi baru 100 koperasi yang ada di Kota Tangsel telah melakukan RAT tahun ini. Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dahlia Nadeak mengatakan, koperasi memiliki peran yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Bagaimana koperasi mau maju dan berkembang kalau melakukan RAT saja tidak mau," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (18/2). Dahlia menambahkan, RAT wajib dilakukan koperasi dari Januari sampai April tiap tahunnya, atau setelah tutup buku. Di Tangsel sampai sekarang baru 100 koperasi yang melakukan RAT dan setelah April akan pengurus koperasi akan didorong agar melakukan RAT sampai tutup buku berikutnya. "RAT ini wajib dilakukan pengurus koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2015," tambahnya. Masih menurutnya, RAT penting dilakukan lantaran disanalah akan ditunjukkan akuntabilitas, transparansi, dan mengajak kepercayaan anggota kepada kepengurusan. Pengurus diberi amanah oleh anggota untuk kelola koperasi dan harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitas di RAT tersebut. "Kendala yang sering kita ditemui adalah koperasi tidak mau melakukan RAT lantaran kesibukan pengurus. Pengurus tidak digaji dan mereka hanya sebagai voulentir," jelasnya. Dahlia menambahkan, bagi koperasi yang sampai akhir tahun tidak melakukan RAT, maka tahun depan akan diberi surat terguran. Dan, bila sampai tiga kali berturut-turut tidak lakukan RAT maka akan diajukan atau diusulkan ke Kementerian Koperasi untuk mencabut izin dan penutupan koperasi tersebut. Yang menentukan pendapatan dalam koperasi adalah anggota dalam RAT, dan memang benar pemilik saham adalah anggota. "Mau bunganya di bawah bank 0,5 persen atau berapa ini tergantung kesepakatan, kalau anggota mau maka itu sepakat. Koperasi ini target saya menjadi kompetitor bank dari sisi bank," tuturnya. Menurutnya, koperasi yang baik berjalan baik maka lakukan RAT. Juga memiliki susunan pengurus, yakni sekretaris, bendahara, pengawas, pembina dan anggota. Prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Bila dikelola dengan baik maka koperasi menjadi solusi permasahan. "RAT ini bukan hanya evaluasi tahun sebelumnya tapi, juga rencana ke depan selama satu tahun. Setelah RAT sudah mulai melakukan rencana bisnis," tutupnya. (bud/esa)
Tak RAT, Izin Koperasi Dicabut
Selasa 19-02-2019,10:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,13:20 WIB
Sering Pakai Qris, Ini 4 Tips Agar Pengeluaran Tetap Terkendali
Jumat 30-10-2026,14:48 WIB
Pemkot Tangsel Siagakan Pompa Mobile, Warga Diminta Waspadai Banjir dan Penyakit Musim Hujan
Jumat 30-10-2026,08:13 WIB
Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali
Jumat 30-10-2026,12:37 WIB
bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year
Jumat 30-10-2026,23:23 WIB
Fasilitas Baru Sapphire Sky Hotel Karawaci: Wellness Sekaligus Ruang Kolaborasi
Terkini
Jumat 30-10-2026,23:23 WIB
Fasilitas Baru Sapphire Sky Hotel Karawaci: Wellness Sekaligus Ruang Kolaborasi
Jumat 30-10-2026,14:48 WIB
Pemkot Tangsel Siagakan Pompa Mobile, Warga Diminta Waspadai Banjir dan Penyakit Musim Hujan
Jumat 30-10-2026,13:20 WIB
Sering Pakai Qris, Ini 4 Tips Agar Pengeluaran Tetap Terkendali
Jumat 30-10-2026,12:37 WIB
bank bjb Catat Pertumbuhan Laba Bersih 37.3% Year on Year
Jumat 30-10-2026,08:13 WIB