Gugatan SPRI dan PPWI Terhadap Dewan Pers Ditolak

Jumat 15-02-2019,09:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Uji kompetensi terhadap wartawan yang diterapkan Dewan Pers digugat. Penggugatnya, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditolak. Majelis hakim, dalam putusanya menilai gugatan ditolak karena tidak disertai bukti yang kuat. Gugatan SPRI dan PPWI dilayangkan pada akhir April 2018 dengan alasan Dewan Pers melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Dewan Pers dianggap melampaui fungsi dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers dengan peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018. Para penggugat diwakili oleh Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke. Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada Rabu (13/2), akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa “Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)” dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara. Dalam proses persidangan, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil para penggugat. "Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 sehingga sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan," demikian pernyataan tertulis Sekretariat Dewan Pers, di Jakarta, yang diterima redaksi Kamis (14/2) malam. Majelis hakim yang diketuai Abdul Kohar memiliki beberapa pertimbangan yang menjadi landasan penolakan gugatan tersebut. Pertama, pokok materi gugatan penggugat adalah soal permohonan pembatalan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers. Kedua, permohonan pembatalan peraturan Dewan Pers memerlukan pengujian untuk mengetahui apakah peraturan tersebut bertentangan dengan UU atau peraturan yang ada. "Berdasarkan pertimbangan pertama dan kedua, kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri melainkan badan peradilan lain," ujar Abdul Kohar. Menurut tata urutan peraturan perundangan, kedudukan peraturan Dewan Pers lebih rendah dibandingkan dengan UU sehingga pengujiannya menjadi wewenang dari Mahkamah Agung (MA). Selain menolak gugatan, majelis hakim juga meminta SPRI dan PPWI membayar biaya perkara sebesar Rp 845 ribu. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait