JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

Jumat 15-02-2019,08:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jakarta -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot, Ahmad Dhani Prasetyo. Penolakan disampaikan JPU pada gelar sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2). "Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan lima poin eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum sebagaimana saat pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu," ujar JPU, Rahmat Hari Basuki dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya tersebut. Dhani tiba di ruang sidang pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih seperti sidang sebelumnya, Selasa (12/2). Namun, dalam persidangan kali ini, Dhani mengenakan peci hitam yang lebih tinggi, khas Sufi. Terkait penolakan terhadap lima poin yang dimaksudkan Rahmat yakni yang pertama adalah eksepsi kompetensi relatif. Kedua soal tidak tepatnya penerapan pasal. Yang ketiga terkait status pelapor. Keempat soal penanggalan, dan kelima soal penjabaran jaksa yang dianggap kabur. Saat itu kuasa hukum Dhani pun meminta dakwaan JPU dibatalkan karena tak mempedomani ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan tertanggal 16 November 1993. Menanggapi hal itu, JPU pun menjabarkan segala penolakannya. Mereka lalu bersepakat dan meminta majelis hakim untuk memutuskan agar perkara Dhani bisa dilanjutkan. "Alasan keberatan yang diajukan, haruslah dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak. Kepada majelis hakim kami pun meminta agar perkara ini dapat dilanjutkan," kata Rahmat. Merespons penolakan jaksa tersebut, salah satu kuasa hukum Dhani, Irfan Iskandar mengatakan pihaknya bersikeras dan tetap teguh lima poin eksepsi sebelumnya telah disampaikan sebaik-baiknya. "Kita menyimpulkan dakwaan jaksa itu yang tidak memenuhi KUHAP. Surat dakwaan itu tidak menyebutkan secara runtut pasal yang didakwakan," kata Irfan. Pasal yang di dakwaan itu menurut dia masih kabur, sebab perbuatan yang didakwakan jaksa ada 3, yakni distribusi, transmisi dan memuat dan dapat diakses. "Dan itu poin pertama yang kita mintakan batal demi hukum. Yang kedua dalam uraian itu disebutkan tentang kelompok pengadu ini ada enam nama," kata dia. Ketiga, tentang kegiatan Dhani saat itu yang disebutkan rapat akbar #2019gantipresiden. Kemudian juga disebutkan deklarasi #2019gantipresiden. "Jadi kita sangat bingung membacanya sebetulnya apa sih pokok persoalan dalam surat dakwaan itu. Sehingga itulah kami mengajukan eksepsi," ujar Irfan. Irfan berpendapat penolakan yang dibacakan JPU tadi hanyalah sebatas normatif belaka. Artinya, kata dia, hal itu cuma sebatas ketentuan UU tapi tidak diimplementasikan kepada dakwaan JPU itu sendiri. Senada, salah satu kuasa hukum pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu Aziz Fauzi berharap kliennya divonis bebas. Ini lantaran menurutnya Dhani tidak terbukti mencemarkan nama baik siapapun dalam hal ini. Dalam pasal 27 Ayat 3 juncto putusan MK No 50 2008, dan putusan MK No 2 Tahun 2009, kata Aziz, pasal yang didakwakan pada Dhani itu selama bertahun-tahun diuji Mahkamah Konstitusi (MK). MK, kata dia, pun tetap konsisten pada pendiriannya bahwa yang dicemarkan nama baiknya adalah per orangan. "Bahwa pasal tersebut korbannya hanya orang per orang bukan badan hukum bukan organisasi bukan kelompok," kata dia. Seperti diketahui, dalam perkara ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Kader partai Gerindra kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot tuntas.(cnn)

Tags :
Kategori :

Terkait