220 Rumah Tak Laik Direhab

Kamis 14-02-2019,06:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Tahun ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel akan membangun 220 rumah warga yang tidak layak huni dalam pogram bedah rumah. Program tersebut sedang persiapan verifikasi sebelum mulai pembangunan. Plt Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel Teddy Meiyadi mengatakan, tahun ini ditargetkan 220 rumah warga dibangun dalam program bedah rumah. "Jumlah ini untuk memenuhi target Pemkot Tangsel sejak 2016 sampai 2022 harus ada 700 rumah yang dibangun," ujarnya kepada Tangerang Ekpsres, Rabu (13/2). Teddy menambahkan, sampai 2018 sudah ada hampir 500 rumah yang dibangun dan kekurangan akan diselesaikan tahun ini dan tahun depan. "Untuk lima tahun mendatang program ini tetap ada, terutama untuk masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan dan jadi program prioritas," tambahnya. Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perkimta Kota Tangsel Carsono mengatakan, Maret mulai sosialisasi program bedah rumah 7 kecamatan yang diiukuti lurah, calon penerima bantuan dan badan keswadayaan masyarakat (BKM). "Akan kita sampaikan soal mekanisme bedah rumah seperti apa dan kapan dilakukan," ujarnya. Carsono menambahkan, dalam sosialiasasi tersebut akan ditentukan waktu pembongkaran dan pembangunan, serta warga agar membantu mencarikan tempat tinggal sementara warga yang rumahnya dibangunan. "Nantinya, yang mengerjakan rumah ini adalah BKM dan warga setempat, dengan pola ini bisa berdayakan tukang dan kenek setempat," tambahnya. Menurutnya, tahun lalu dari 159 rumah yang dibangunan melibatkan 755 orang dari warga disekitar rumah yang dibangun. Nantinya, satu rumah akan mendapat bantuan Rp 71 juta untuk biaya pembangunannya, termasuk infrastruktur, perencanan, pengawasan, dan tukang. "Rumah yang akan dibangun tahun ini menurutnya, sisa dari usulan dalam Musrenbang 2016 dan usulan Musrenbang tahun lalu," jelasnya. Carsono menjelaskan, untuk untuk bisa mendapat bantuan bedah rumah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari tanah milik sendiri dibuktikan altas HJB dan sertifikat atau surat keterangan RT. Luas tanah tidak boleh lebih dari 120 meter persegi, infrastruktur atau rumah tidak layak huni. "Umur minimal 50 tahun dan sudah berkeluarga, kalau usianya dibawah 50 tahun dilihat dari pendapatannya," tuturnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait