JAKARTA-Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi solidaritas di halaman gedung Merah Putih, kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (7/2). Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk dukungan kepada Muhammad Gilang Wicaksono, penyelidik lembaga antirasuah yang dikeroyok saat bertugas di Hotel Borobudur, 2 Februari 2019 lalu. Sekaligus, mendesak kepolisian segera menangkap pelakunya. Selain berorasi, para pegawai yang tergabung di bawah Wadah Pegawai KPK, juga melakukan aksi simbolik dengan berpegangan tangan membentuk rantai manusia melingkari gedung tempat mereka berkantor. Ada juga pegawai yang memasang kain hitam di lima pilar bagian depan gedung sebagai simbol duka cita atas penganiayaan terhadap penegak hukum. "Perwakilan 1800 pegawai KPK, hadir sebagai bentuk solidaritas bahwa kawan kita tidak pernah sendiri. Ada kita yang selalu menyemangatinya," teriak Yudi Purnomo, ketua wadah pegawai KPK dalam orasinya. Menurut dia, kejadian yang dialami oleh gilang merupakan teror kesepuluh terhadap pegawai KPK. Sementara kasus penyidik senior Novel Baswedan hingga kini juga tida kunjung terungkap siapa pelakunya. "Kita di sini sebagai bentuk dukungan moril bahwa pegawai KPK tidak akan kendor melawan teror. Oleh karena itu kita meminta pelakunya harus segera ditangkap," tegas Yudi pada acara yang juga dihadiri Novel dan Jubir KPK Febri Diansyah. Di tempat yang sama Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mendapat informasi perkembangan terbaru dari tim Polda Metro Jaya. Perkara dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Sebelumnya alat bukti kuat yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya penganiayaan adalah bukti medis berupa visum, rekam medis atau bukti sejenis. Jadi bukan berdasarkan foto atau gambar yang beredar. "Kami apresiasi cepatnya peningkatan perkara ke penyidikan. Mengacu ke KUHAP, tentu saja ini berarti penyidik telah punya bukti bahwa diduga penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas memang terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (7/2). Hal ini semestinya sekaligus menyangkal klaim pihak tertentu bahwa tidak ada penganiayaan di Hotel Borobudur saat itu. "Tinggal dalam proses penyidikan dilakukan upaya mencari tersangka," jelas Febri. Seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Sementara itu, polisi memeriksa lima orang saksi dalam kasus penganiayaan dua pegawai KPK. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Lima orang tersebut terdiri dari tiga security hotel, satu resepsionis, dan operator CCTV. "Beberapa saksi juga sudah diperiksa untuk bersama-sama dengan teman di KPK bersinergi melakukan pengungkapan kasus ini," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2). Ia menambahkan, polisi juga tengah menunggu hasil visum dokter atas luka yang dialami dua pegawai lembaga antirasuah. Bukti saintifik visum akan dituangkan dalam berita acara. "Apakah benar ini (luka) retak dan lainnya akan sangat tergantung dengan bagaimana nanti kelengkapan berita acara pemberitaan," jelas mantan Wakapolda Jawa Timur itu. Setelah itu, lanjut Iqbal, polisi akan menunggu para korban untuk dilakukan pemeriksaan. "Sampai saat ini karena kami sudah koordinasi, pihak KPK untuk menentukan tanggal pemeriksaan, mudahan-mudahan secepatnya," tutur Iqbal. Sebelumnya, dua pegawai KPK diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) tengah malam. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya sedang melakukan tugas cross check atas informasi masyarakat terkait indikasi korupsi. (inps/jpnn)
Pilar Gedung KPK Diselimuti Kain Hitam
Jumat 08-02-2019,03:32 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :