Pengguna Jalan Keluhkan  ‘Polisi Tidur’

Rabu 06-02-2019,03:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

RAJEG – Warga pengguna jalan mengeluhkan keberadaan 'polisi tidur' yang ada di wilayah  Perumahan Mekar Sari Residence 2, Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Kongsi Baru, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg. Pasalnya, keberadaan polisi tidur itu membuat pengguna jalan terganggu dan terindikasi belum izin dari pihak berwenang Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.  Dinas terkait memiliki peraturan tentang alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan. Laste Putra Dwiyana, seorang pengendara sepeda motor mengatakan, keberadaan alat pembatas kecepatan atau yang biasa disebut 'polisi tidur' dibutuhkan untuk mengatur kecepatan kendaraan.  Namun membuat 'polisi tidur' tidak boleh sembarangan. Lebih lanjut, ia mengatakan, beberapa dampak negatif yang diterima pengendara sepeda motor setelah menjamur 'polisi tidur' kendaraan cepat rusak, tubuh cepat lelah dan waktu tempuh semakin lama. Bahkan tidak jarang terjadi kecelakaan karena tanggul tersebut terlalu besar. “Keberadaan puluhan polisi tidur di Jalan Cadas-Kukun menambah waktu tempuh pengendara menuju lokasi tujuan. Bukan tidak mungkin karena besarnya 'polisi tidur' menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan,” keluhnya. Senada dengan Putra, Bari, pengendara sepeda motor mengatakan, awal 2018 lalu, jumlah 'polisi tidur' masih berjumlah 55 buah. Saat ini, jumlah 'polisi tidur' sudah lebih dari 60 buah di Jalan Raya Cadas Kukun. Jengkelnya, banyak 'polisi tidur' dibangun masyarakat sekitar jalan Raya Cadas-Kukun dengan bentuk dan tinggi yang tidak sesuai standar. Kemudian, tidak diberikan cat berwarna yang mencolok. “Kalau polisi tidur dibangun dekat sekolahan dan perempatan jalan yang ramai masih wajar. Ini malahan hampir di setiap masuk gang dari Jalan Raya Cadas-Kukun dipasang polisi tidur,” ujarnya, dengan nada sinis. Nur Amin, Kepala Lingkungan Perumahan Mekar Sari Residence 2 mengatakan, belum lama ini pihaknya bersinisiatif membangun 'polisi tidur'. Pasalnya, ada dua peristiwa kecelakaan lalulintas di depan perumahan tempat dia tinggal dalam sepekan lalu. “Warga inisiatif bikin 'polisi tidur' setelah ada dua peristiwa lakalantas pada pekan lalu. Beruntung tidak sampai ada korban jiwa. Tetapi kami tetap mencegah kejadian itu terulang kembali dengan cara membuat alat pengurang kecepatan,” kata Amin, kepada Tangerang Ekspres, Selasa (5/2). Ia menjelaskan, saat ini sekitar 40 kepala keluarga (KK) sudah mengisi Perumahan Mekar sari Residence 2. Bahkan beberapa waktu kedepan, sekitar 170 unit rumah segera terisi oleh masing-masing pemilik rumah. Dengan demikian, pihaknya mencegah kejadian yang tidak diinginkan terjadi saat warga sedang keluar dari perumahan atau masuk ke perumahan. Bila ada 'polisi tidur', tentu pengendara di Jalan Raya Cadas-Kukun akan mengurangi kecepatan mereka. “Sehingga keamanan warga kami lebih terjaga,” ujarnya. Namun, ia menyebutkan, pihaknya bersedia membongkar 'polisi tidur' kalau alat pengurang kecepatan ini dilarang intansi terkait. Sebab pihaknya mengakui tidak mengetahui pasti standar bentuk dan tinggi pembuatan 'polisi tidur' di jalan raya. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait