JAKARTA - Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat tidak menaikkan besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini sebesar 2.481 US Dolar atau setara Rp 35,23 juta (kurs Rp 14.200/US Dolar). Merespon hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong menghimbau kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan institusi terkait tetap meningkatkan kualitas pelayahan ibadah haji meski tidak adanya kenaikan dalam besaran BPIH. "Ketidaknaikan biaya ibadah Haji tahun ini, kami (Komisi VIII DPR RI-Red) jangan diasumsikan dengan tidak ada peningkatan pelayanan terhadap jemaah. Semua harus maksimal," kata Ali seperti dikutip Fajar Indonesia Network di Jakarta, Selasa (5/2). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memaparkan, negara memiliki dana yang lebih dari cukup, yang sekarang ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Sampai akhir tahun 2018 lalu, jumlah dana Haji secara keseluruhan termasuk Dana Abadi Umat (DAU) mencapai Rp 113 triliun. "Mungkin saja tahun mendatang kenaikan atau bahkan penurunan biaya Haji bisa saja terjadi tergantung kemampuan pengelolaan anggaran oleh BPKH," tegas legislator Dapil Banten itu. Ditanya soal perekaman Biometrik seperti yang ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi, Ali telah meminta Kementerian Agama untuk dapat mendesak Kerajaan Arab Saudi agar pembuatan biometrik tidak dikaitkan dengan Visa seperti halnya tahun yang lalu. "Kami meminta agar biometrik tidak dikaitkan dengan Visa seperti halnya tahun yang lalu. Sehingga semua yang sudah kita siapkan dengan baik itu bisa kembali baik seperti tahun yang lalu," tutupnya. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily. Ace mengatakan, jemaah haji membayar biaya operasional rata-rata Rp 35.235.602. Angka tersebut tidak mengalami kenaikan dari BPIH 2018. Untuk operasional ibadah haji tahun 2019, besaran rata-rata biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji per jemaah direncanakan Rp 69.744.435. Dari total biaya tersebut, jemaah hanya membayar rata-rata Rp 35.235.602 atau sama dengan rata-rata BPIH tahun lalu, ujar Ace. Politikus asal Partai Golkar ini menjelaskan, selisih biaya operasional dengan BPIH rata-rata Rp 34.508.833 atau total setara dengan Rp 7.039.801.971.254, berasal dari hasil pengembangan dana setoran BPIH dan efisiensi tahun 2017-2018. Di samping itu, juga untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji khusus, diperlukan anggaran yang bersumber dari nilai manfaat setoran BPIH Khusus sebesar Rp 14.098.458.000. Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi solusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar oleh jemaah haji. Namun, penggunaan nilai manfaat tersebut harus dilakukan secara arif, rasional, efektif, dan efisien, pungkas Ace. Terpisah, merespon hal tersebut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menjamin kualitas penyelanggaran Ibadah Haji Tahun 2019 dapat optimal dan maksimal. "Besaran rata-rata penyelenggaraan haji tahun ini tak jauh berbeda dari tahun lalu. Namun dalam kurs dolar, besaran rata-rata lebih rendah sekitar US$ 151 dari rata-rata BPIH 2018 sebesar 2.632 US Dolar. Sehingga ini bukan penghalang untuk meningkatkan kualitas pelayanan," tegasnya. Dirinya pun menambahkan sejumlah peningkatan program telah direnacakan Kemenag pada Ibadah Haji 2019 ini baik dari transportasi dan akomodasi. "Tenda di Arafah akan menggunakan AC. Urinoir di Mina akan ditambah jumlahnya. Bus shalawat akan melayani jemaah yang tinggal di luar radius 1 km dari Masjidil Haram," tandasnya.
BPIH 2019 Tidak Mengalami Kenaikan
Rabu 06-02-2019,02:47 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :