Sapu Bersih APK Melanggar

Rabu 30-01-2019,09:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel pekan depan akan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan perundang-undangan. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep saat rapot koordinasi penertiban APK di kantor Bawaslu Tangsel, Selasa (29/1). Muhamad Acep mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. “Atribut yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, mulai dari dipasang di pohon, tiang listrik dan lainnya," ujarnya, Selasa (29/1). Acep menambahkan, APK akan ditertibkan pada 7 Februari mendatang dan melibatkan instansi terkait. Mulai dari Satpol PP, Dishub, DPMPTSP, serta Panwascam. Salah satu APK yang akan diturunkan adalah jenis baliho maupun bilboard yang berada di tempat terlarang. Serta, sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang. "Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang APK yang dipasangnya di pohon, tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya," tambahnya. Masih menurut Acep, penertiban APK akan dilakukan dan difokuskan di jalan kota dan kecamatan. Nantinya yang berhak melepas APK adalah Satpol PP dan Bawaslu hanya merekomendasikan saja. DPMPTSP akan memberikan data, khusus untuk APK jenis bilboard mana yang berizin dan tidak. "Ketentuan KPU ini APK jenis billbord harus berizin. Makanya DPMPTSP akan memberi data mana yang ada izin atau tidak, sehingga kita tidak salah copot," jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Keswasdal pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Dedi Mulyadi mengatakan, telah menertibkan oneway yang ada di angkot jurusan Muncul-Pamulang dan Muncul-Ciputat. "Yang masih terpasang oneway saat ini ada di angkot jurusan Serpong-Prumpung Kabupaten Bogor dan ini sulit dilakukan lantaran lintas daerah," ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan pada DLH Kota Tangsel, Cahyo Kuntadi mengatakan, saat ini APK jumlahnya semakin banyak dan marak jenisnya. "Contohnya di koridor Serpong dan jumlahnya banyak dan warna-warni yang dipasang di pohon," ujarnya. Cahyo menambahkan, Bawaslu maupun Panwascam harus jeli melihat APK yang dipasang, karena saat ini adu kuat-kuatan pasang dan tergantung uang yang dimiliki parpol maupun calegnya. "Saya berharap APK tidak dipasang di pohon," ujarnya. Di tempat yang sama, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga pada Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Santoso mengatakan, sampai saat ini baru ada empat partai politik (parpol) yang melaporkan titik pemasanga APK. "Yakni PBB, PSI dan PKS," ujarnya. Slamet menambahkan, untuk PBB melaporkan telah memasang APK jenis spanduk, umbul-umbul dan billboard. PSI melaporkan pemasangan spanduk ada 17 titik dan PKS melaporkan pemasangan bilboard di Jurang Mangu Barat plus spanduk dibeberapa titik. "Parpol lain sampai saat ini tidak ada yang melapor kekita," tambahnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait